Dua petani menanam bibit padi pada lahan pertanian di Denpasar. Jumlah luas lahan pertanian di Kota Denpasar tiap tahunnya mengalami penyusutan. (BP/eka adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Denpasar sebagai kota urban, ancaman alih fungsi lahan pertanian tidak akan bisa dibendung. Karena itu, Dinas Pertanian (Distan) Denpasar melakukan strategi dalam mengurangi alih fungsi lahan. Terlebih alih fungsi lahan pertanian cukup besar tiap tahunnya.

Salah satunya dengan penetapan 900 hektar sebagai sawah abadi atau yang diistilahkan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tersebar di empat kecamatan di wilayah Denpasar. Sehingga 900 hektar sawah tersebut akan dilindungi oleh Distan Denpasar dan tetap dijadikan lahan pertanian. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, Anak Agung Gede Bayu Brahmasta, Senin (13/3).

Baca juga:  Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Badung Keluhkan Harga Sewa

Dikatakan, jika lahan pertanian termasuk sawah di Kota Denpasar terus mengalami penyempitan. Hal ini dikarenakan lahan sawah tersebut milik pribadi sehingga alih fungsi lahan ini sulit dicegah.

Namun menurutnya, langkah menekan alih fungsi lahan ini bisa dilakukan dengan penetapan lahan sawah abadi seluas 900 hektar. “Selain itu, kami berupaya juga agar dari sektor pertanian ini bisa mendapat penghasilan lebih, termasuk dengan memberikan bantuan kepada para petani,” katanya.

Pihaknya juga memberikan edukasi kepada petani terkait dengan pengolahan tanah termasuk membantu menjaga PH tanah agar produktif dengan menambahkan kapur. “Dengan PH tanah meningkat maka harapannya bisa meningkatkan produktivitas. Selain itu kami juga menyiapkan alat pertanian berupa mesin sehingga biaya bisa ditekan hingga 60 persen,” katanya.

Baca juga:  Selama Pandemi, 3.400 Warga Meninggal Akibat COVID-19 di Bali

Sementara itu, terkait dengan penyusutan lahan pertanian terus terjadi dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 terjadi penyusutan lahan pertanian hingga 538 hektar. Tahun 2017, luas lahan pertanian di Kota Denpasar 2.409 hektar, menjadi 2.170 hektar tahun 2018.

Kemudian menyusut menjadi 1.958 hektar tahun 2019, tetap pada tahun 2020 tak terjadi penyusutan karena pandemi Covid-19. Tahun 2021 seiring dengan pulihnya ekonomi, lahan pertanian kembali menyusut menjadi 1.915 dan pada tahun 2022 lahan pertanian di Kota Denpasar tersisa 1.871 hektar.

Baca juga:  Ingatkan Pentingnya Prokes di Badung, Bupati Giri Prasta Turun Langsung Edukasi Masyarakat

Adapun sebaran lahan pertanian yang masih tersisa hingga akhir tahun 2022 di Kota Denpasar yakni Kecamatan Denpasar Barat 195 hektar, Kecamatan Denpasar Selatan 535 hektar, Kecamatan Denpasar Timur seluas 562 hektar, dan Kecamatan Denpasar Utara tersisa 579 hektar. (Asmara Putera/Balipost)

 

 

BAGIKAN