
DENPASAR, BALIPOST.com – Terminal Wangaya saat ini sudah tidak berfungsi seiring izin trayek Denpasar-Petang-Pelaga tidak diperpanjang oleh Dishub Provinsi Bali.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait pembatasan usia kendaraan umum serta penataan sistem transportasi perkotaan. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mendorong pengajuan alih fungsi aset lahan Terminal Wangaya.
Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, saat dikonfirmasi, Selasa (5/5), mengungkapkan, faktor usia kendaraan menjadi pertimbangan utama penghentian perpanjangan trayek di Terminal Wangaya. Selain itu, arah pengembangan transportasi kota menuntut adanya integrasi antarmoda yang lebih optimal.
“Dengan regulasi yang berlaku, izin trayek tersebut tidak diperpanjang. Ke depan, terminal harus diarahkan sebagai simpul perpindahan antar moda transportasi,” tegas Sriawan.
Pihaknya juga mendorong Terminal Wangaya disiapkan untuk penyesuaian fungsi yang lebih bermanfaat. Pihaknya sudah bersurat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna menindaklanjuti perubahan pemanfaatan aset sesuai kebutuhan dan kondisi eksisting.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terminal tersebut akan dialihkan untuk fungsi lain yang dinilai lebih relevan dan produktif. Penataan sekaligus juga mencakup integrasi kawasan terminal dengan Jalan Gajah Mada, termasuk melalui pengembangan jalur pedestrian guna meningkatkan konektivitas kawasan. “Pemanfaatan aset bisa diarahkan untuk kepentingan lain yang lebih memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Dishub menilai kawasan Terminal Kreneng masih potensial sebagai simpul transportasi. Optimalisasi angkutan pengumpan (feeder), khususnya menuju Pasar Kreneng, tetap dilakukan sebagai bagian dari penguatan layanan mobilitas sekaligus mendukung pengendalian parkir di kawasan tersebut.
Sementara itu, layanan yang masih berfungsi yakni angkutan Kreneng–Sanglah dan tempat parkir Trans Metro Dewata karena difungsikan sebagai bagian dari sistem transportasi terintegrasi di Kota Denpasar. Dishub menegaskan, penataan trayek dan fungsi terminal ini merupakan langkah jangka panjang untuk mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, efisien, dan terintegrasi sesuai kebutuhan masyarakat. (Widiastuti/bisnisbali)










