
AMLAPURA, BALIPOST.com – Alih fungsi lahan setiap tahunnya di Kabupaten Karangasem terus saja terjadi. Bahkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir terhitung sejak 2021-2025, ratusan hektare lahan mengalami alih fungsi.
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Karangasem, I Putu Gede Suwata Berata mengungkapkan, dari tahun 2021 lahan sawah di Karangasem sekitar 7.236 hektare sedangkan pada akhir tahun 2025 menjadi 6.796 hektare. Artinya ada pengurangan sekitar 440 hektare sawah. “Alih fungsi menjadi lahan terbangun seperti rumah, kos-kosan hingga vila dan sejenisnya. Alih fungsi lahan sawah tersebut tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Karangasem,” ucapnya, Rabu (3/6).
Suwata Berata mengatakan, dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem tujuh di antaranya mengalami alih fungsi lahan sawah. Hanya satu kecamatan yaitu Kubu yang tidak ada alih fungsi lahan karena memang tidak memiliki lahan sawah. “Alih fungsi lahan paling banyak terjadi di Kecamatan Sidemen, karena di wilayah tersebut selama lima tahun terakhir cukup banyak ada pembangunan vila. Mengingat wilayah tersebut pemandangannya sangat indah, sehingga banyak investor yang berminat membangun vila atau restoran dengan view persawahan,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk mencegah semakin banyak lagi sawah yang nantinya dialihfungsikan menjadi bangunan, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait alih fungsi lahan. Supaya para investor tidak lagi sembarangan membangun di lahan persawahan.
“Untuk menjaga lahan sawah di Karangasem tetap terjaga pihaknya mengaku telah membuat beberapa kebijakan seperti membantu para petani dengan memberikan bantuan pupuk, melakukan perbaikan saluran irigasi, memperbaiki akses menuju sawah hingga bantuan traktor. Upaya tersebut kami harapkan bisa menjaga lahan sawah, tapi tiap tahunnya pasti ada saja lahan sawah yang dialihfungsikan,” ujar Suwata Berata. (Eka Parananda/balipost)










