GIANYAR, BALIPOST.com – Sebanyak 7 (tujuh) orang pelaku pencabutan penjor, di halaman rumah I Ketut Warka, di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar, di vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Gianyar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfian Blegoer Laoemoery, S.H. Sidang dilaksanakan secara online berlangsung di tiga tempat, yakni ruang sidang online Kejari Gianyar untuk JPU, Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim, serta Rutan Kelas II B Gianyar untuk 7 terdakwa yakni I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata, I Ketut Subawa dan I Ketut Wardana serta Penasihat Hukum para Terdakwa.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya menyampaikan, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan.
Atas putusan tersebut, Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menerima putusan atau vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima atas putusan atau vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. (Wirnaya/Balipost)