Suasana pelaksanaan seleksi PPPK. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) segera mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru. Selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/3).

Nunuk dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini ataupun meninggal, dapat terisi.

Baca juga:  Guru Penggerak dan Merdeka Belajar

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni meminta para guru bersabar untuk menunggu pengumuman tersebut. Panselnas terus berupaya mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan guru agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

Baca juga:  Rumah Calon Panglima TNI Agus Subiyanto Diverifikasi Faktual

Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pada pasal 20 dijelaskan pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan, sedangkan pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.

Baca juga:  Saat Diperiksa, Begini Pengakuan Guru Cabul

“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai,” ujar Aris. (kmb/balipost)

BAGIKAN