Usman Kasong. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang “Publisher Rights” dalam pidatonya di Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong.

Rancangan Perpres ‘Publisher Rights’ ini sudah diserahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 27 Januari 2023. Lebih lanjut, dikutip dari Kantor Berita Antara, Usman menyampaikan saat ini terdapat dua substansi dalam pengaturan “publisher rights” atau regulasi hak cipta jurnalistik tersebut.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Masih Bertambah, Dua Digit Kasus Baru Dilaporkan

Pertama, kata dia, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka. “Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita,” ujar dia.

Usman melanjutkan negosiasi tersebut merupakan negosiasi yang bersifat bisnis ke bisnis. Dengan demikian, perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan berkelompok melalui asosiasi media massa.

Di samping itu, tambah dia, ke depannya juga akan ada lembaga pengawas yang mengawasi jika terjadi sengketa antara media massa dengan platform tertentu.

Baca juga:  Cabuli Remaja 13 Tahun, Ayah Tiri Dituntut Segini

“Nanti, akan ada badan akan menengahi jika ada perselisihan antara platform dan media dan tidak apa-apa juga jika platform dan media menggunakan mekanisme arbitrase, kita memiliki BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” ucap Usman.

Yang kedua, Perpres “Publisher Rights” juga akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasi kerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus baru.

Baca juga:  3 Kabupaten Ini Tambah Pasien Meninggal, Puluhan Kasus Baru COVID-19 Juga Masih Dilaporkan

“Jadi, kami akan menggunakan badan yang ada, yakni Dewan Pers,” ucap dia.

Sebelumnya, Kemenkominfo pada 27 Januari 2023 telah menyerahkan Rancangan Perpres “Publisher Rights” kepada Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa hak tersebut.

Apabila telah mendapatkan izin, Usman menyampaikan Kemenkominfo akan membahas substansi hak tersebut secara lebih mendalam dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait. (kmb/balipost)

BAGIKAN