Suasana tim gabungan melakukan penertiban parkir dan pedagang di jalan, Senin (21/6). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST. com – Masa pandemi yang terjadi hampir satu setengah tahun, memunculkan fenomena baru di jalan. Misalnya saja, banyak warga yang berjualan di badan jalan dengan menggunakan mobil.

Seperti yang terjadi di Jalan Puputan Renon. Setiap hari, terlihat puluhan mobil bak terbuka maupun jenis MPV digunakan berjualan oleh pemiliknya.

Karena itu, Senin (21/6), tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satpol PP, TNI, Polri, hingga PD Parkir menggelar sidak kendaraan yang parkir di badan jalan sekaligus yang berjualan. Tim gabungan ini menyasar dari Jalan Veteran menuju Jalan Patimura, Jalan Melati, Jalan Angsoka, hingga Jalan Raya Puputan.

Baca juga:  Tak Berizin, Pemilik Kafe di Bitera Diberi Tenggang Seminggu

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya menjaring sebanyak 42 pelanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 kendaraan dipasangi stiker, 30 kendaraan yang merupakan pedagang bermobil diberikan teguran, serta dua kendaraan ditilang polisi.

Sriawan mengatakan penertiban ini dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas di seputaran jalan protokol Denpasar. Dikatakan, penertiban ini untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sehingga ke depan, akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. Serta mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar.

Baca juga:  Sebelum Dipindah, Sejumlah Tahanan Dites Antigen

Sriawan juga meminta kepada pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan untuk berkoordinasi dengan Perumda Pasar Denpasar. Karena berjualan di pinggir jalan akan sangat berisiko bagi keselamatan konsumen maupun pedagang.

Sriawan berharap para pedagang bermobil di jalan ini bisa berkoordinasi dengan masing-masing pengelola pasar, termasuk Perumda Pasar. Sebab, masih banyak pasar desa yang siap menampung keberadaan pedagang. “Kami imbau mereka untuk bisa berkoordinasi dengan Perumda Pasar, juga dengan pihak pasar desa maupun pasar adat sehingga bisa berjualan di sana,” katanya.

Baca juga:  Tahun Lalu Diresmikan, Begini Kondisi Dua Gedung Baru di Puspem Badung

Sriawan menambahkan, selama penertiban yang digelar sejak 14 Juni 2021, pihaknya telah menjaring sebanyak 178 pelanggar. Dari jumlah itu, satu kendaraan terpaksa digembosi bannya, teguran dan pemasang stiker peringatan 163 kendaraan serta 14 kendaraan ditilang. “Kami akan terus melakukan penertiban ini guna menciptakan ketertiban lalu lintas di jalan,” ujar mantan Kabid Dalop Dishub Denpasar ini. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

5 KOMENTAR

  1. susah jd rakyat kecil,bekerja sdh dirumahkan skrg jualan jg dilarang pdhl banyak pedagang yg berjualan diatas mobil spt pedagang bermobil di jl.kumbakarna itu aja sangat membikin macet pengguna jalan akan tetapi mereka aman2 aja berjualan diatas mobil.pdhl skrg sdh ada PPKM mereka tetap berjualan diatas mobil pd mlm hari.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *