Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat rilis pengungkapan kasus, Senin (6/2) sore. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang lanjut usia yang merupakan blasteran asal Manado, JS (66) diamankan Satreskrim Polres Tabanan atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari orangtua dari korban yang baru berusia 12 tahun.

Meski kepolisian sudah memiliki sejumlah bukti yang menguatkan, namun tersangka sampai saat ini belum mau mengakui perbuatannya. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat rilis pengungkapan kasus, Senin (6/2) sore memaparkan, kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh tersangka pada 14 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WITA di kamar kos di wilayah Dauh Peken, Tabanan.

Antara tersangka dan korban ini adalah tetangga. Kecurigaan muncul saat orangtua korban merasa aneh dengan perilaku sang anak yang belakangan ini kerap melakukan perbuatan yang tak pantas.

Baca juga:  Jerinx Ditahan di Rutan Polda Metro

Lanjut kata AKBP Ranefli, dari keterangan saksi-saksi, korban awalnya memang sering bermain ke tempat kost JS. sampai-sampai ia tidak pernah mau membantu orangtua dan terkadang pulang larut.

Sang ayah pun pernah meminta pada JS untuk tidak sering mengajak anaknya bermain ke tempat kost, dan meminta istrinya untuk mengawasi anaknya jika kedapatan bermain lagi ke tempat kost JS. Benar saja, saat korban dikuti oleh ibunya ke tempat kost JS, ia melihat anaknya ada di dalam kamar bersama dengan JS yang tengah melakukan pelecehan.

Baca juga:  Demi Bayar KUR dan Berjudi, Wijana Nekat Mencuri

Atas dasar kecurigaan tersebut, orangtua korban mencoba mengorek keterangan dari anaknya, namun tak pernah berhasil. Hingga akhirnya meminta bantuan Pendeta.

Sang anak perlahan membuka tabir kejahatan tersangka JS, dan mengakui sudah dicabuli oleh JS. “Modusnya si terlapor ini memberikan hadiah berupa mainan dan uang kepada korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terangnya.

Dan pada 22 Januari 2023, dibantu oleh aparat desa kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Tabanan.

JS sebelumnya sudah tinggal selama sekitar 5 tahun di tempat kost di wilayah Desa Dauh Peken, dan terakhir diamankan di tempat kost nya yang baru di wilayah Desa Denbantas. “JS ini sempat diusir karena perbuatannya meresahkan warga, dan berhasil kita amankan di tempat kostnya yang baru di wilayah Desa Denbantas ,”ucapnya.

Baca juga:  BPBD Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang Pasca Nyepi

Termasuk dari hasil psikologi menunjukkan secara emosional diduga korban trauma dipicu pelecehan tersebut. Kesehariannya perilaku korban berubah bahkan menunjukkan aktivitas atau kegiatan yang tidak normal.

Atas perbuatannya kini pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar, dan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta. (Puspawati/balipost,)

BAGIKAN