Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufik saat pengungkapan dua kasus pencurian, dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Senin (28/7). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan dalam kurun waktu 1 Juni hingga 28 Juli 2025, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan total tiga tersangka. Mulai dari kasus pencurian handphone hingga ayam aduan yang semuanya bermotif ekonomi.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, Senin (28/7), mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang turun langsung ke lapangan. Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh. Taufik Effendi menyampaikan motif keduanya murni karena faktor ekonomi.

“Meski tergolong pencurian ringan, kami tidak akan mentoleransi tindakan kriminal apapun,” tegasnya.

Kasus pertama melibatkan tersangka DS (28), warga Karangasem. Ia kedapatan mencuri sebuah ponsel milik pengunjung warung nasi goreng di wilayah Belayu, Kecamatan Marga, pada Sabtu, 19 April 2025.

Baca juga:  Pencurian Makin Meningkat, Apotek di Banyubiru Dibobol Maling

Korban saat itu sedang memesan makanan dan meletakkan HP-nya di atas meja. Saat kembali dari mengambil kunci motor, korban mendapati ponselnya raib. Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Satreskrim, pelaku berhasil diamankan di Banjar Gunung Siku, Marga.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP warna biru bergambar kartun Luffy, lengkap dengan kotaknya. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus kedua melibatkan dua pelaku, GT (26) dan GM (54), keduanya warga Kecamatan Penebel. Mereka dilaporkan mencuri ayam aduan milik warga Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan. Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.

Baca juga:  Massa Aksi Ojol Blokade Jalan Budi Kemuliaan

Saat itu, korban baru pulang kerja dan diberitahu oleh ibunya bahwa ada orang yang sempat mencarinya dengan alasan ingin membeli ayam.

Korban yang curiga langsung memeriksa kandang dan mendapati salah satu pintu kandang galvanis terbuka dan ayam jago kesayangannya hilang. Berdasarkan kesaksian pekerja proyek di sekitar lokasi, terlihat seorang pria menaiki motor merah membawa ayam dalam kardus.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari warga, tim Ciung Wanara Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan mereka di rumah masing-masing. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah dan dua ekor ayam aduan sebagai barang bukti.

Baca juga:  Pengawasan Lokasi Konservasi Penyu Diperketat

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli serta menjalin komunikasi dengan masyarakat untuk menekan angka kriminalitas di Tabanan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, sekecil apapun bentuknya. Ini juga jadi pelajaran bahwa apapun motifnya, tindakan kriminal pasti ada konsekuensinya,” tutup AKBP I Putu Bayu Pati. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN