Rapat bersama OPD terkait di Kantor Kesbangpol terkait penetapan masa tenggang pemilik cafe di Kelurahan Bitera melengkapi perizinan usaha. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar bersikap tegas dalam penataan cafe yang kini menjamur di Kelurahan Bitera. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha di sela rapat bersama OPD terkait di Kantor Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Kamis (2/2) mengatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Gianyar memberikan masa tenggang seminggu sampai 9 Februari guna melengkapi perizinan, jika membandel kafe di Kelurahan Bitera yang tidak berizin akan ditutup.

Watha mengungkapkan, rapat bersama ini melibatkan tim teknis OPD meliputi dinas perijinan, PUPR, DLH, Dinas Pariwisata, Disperindag, dan Camat Gianyar, Lurah Bitra, Kaling Roban serta 12 orang para pemilik warung/ cafe yang berlokasi di Kelurahan Bitera. “Dalam rapat tersebut tim teknis OPD telah memberikan penjelasan teknis dan syarat- syarat yang diperlukan berdiri usaha cafe/ warung dengan sistim on line OSS yang pengurusan ijin telah dipermudah oleh pemerintah,” ucapnya.

Baca juga:  Dipanggil Satpol PP

Kasat Pol PP menjelaskan, Pemerintah dan Pemilik Cafe telah menyepakati dimana pemilik cafe/ warung diberikan toleransi untuk buka operasi seminggu, 2 – 9 Pebruari. Dalam masa toleransi, pemilik cafe wajib tetap menjaga kenyamanan, kebersihan lingkungan, ketertiban dan rasa aman masyarakat lingkungan sekitar. “Jam operasional cafe max pukul 24.00 Wita, Tim Satpol PP dan Bakamda Desa Adat Bitra akan selalu patroli serta monitor operasional cafe di Kelurahan Bitera,” ucapnya.

Baca juga:  Ini, Pesan Pangdam ke Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara

Made Watha menegaskan, bilamana sampai dengan 9 Pebruari belum mengantongi ijin usaha cafe/ warung, Satpol akan mengambil tindakan tegas. Setelah mendengarkan keterangan OPD terkait, pemilik cafe juga diminta menandatangani kesepakatan untuk secepatnya melengkap izin usaha. “Tim Pemkab akan melakukan penutupan usahanya secara permanen ketika pemilik cafe membandel belum melengkapi perijinan sampai akhir masa tenggang,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN