Penyerahan tersangka penyelundupan berlian ke Kejari Badung. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ketahuan menyelundupkan berlian melalui anus, warga negara India, Ismath Jamaluddin Haja Moideen, ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Oleh penyidik Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, berkasnya dilakukan tahap II ke Kejari Badung.

Hal itu dijelaskan Kasiintel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Kamis (12/1). Menurutnya, dalam kasus penyelundupan berlian ke dalam anus itu, tersangka dijerat UU Kepabenanan. “Pelimpahan dilakukan 11 Januari 2023,” kata Bamxs.

Baca juga:  Ini, Keputusan Kemenkumham Soal Kepengurusan Partai Demokrat Versi KLB

Ia mengatakan jaksa yang bakalan menyidangkan kasus ini dikomando Kasipidsus Dewa Arya Lanang Raharja. Dijelaskan, Ismath merupakan pebisnis India yang datang ke Bali dari Bangkok.

Sesampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tersangka dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai. Pada saat diperiksa tersangka kedapatan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dengan memasukan ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian.

Baca juga:  Tindaklanjuti Perpanjangan PPKM Level 4, Gubernur Bali Keluarkan SE No. 13

“Tujuan tersangka memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pebisnis asal India itu dijerat Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan barang bukti berupa ratusan butir Berlian. “Setelah pelaksaanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka penuntut umum bertanggungjawab atas tersangka dan barang bukti tersebut. Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan,” kata Bamaxs, seizin Kajari Badung, Imran Yusuf. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Hidup di Bali Kian Berat, Pendapatan Hanya untuk Konsumsi
BAGIKAN