Kombes Pol. Roy Hutton Marulamarata Sihombing. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terus mengusut kasus pengerukan tebing tanpa izin di Pantai Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, yang mencuat sejak Agustus. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli dan belum menetapkan tersangkanya

Saat dikonfirmasi terkait kasus itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamarata Sihombing, Kamis (29/12) menjelaskan kasus tersebut masih berproses dan memeriksa saksi ahli untuk menentukan unsur pidananya. “Untuk meminta pendapat saksi ahli terkait kategori penambangan. Ini yang membedanya kasus kami dengan direktorat lain karena fokus ke pendapat ahli,” tegasnya.

Baca juga:  Gara-gara Ini, 55 WNA Tiongkok Dipulangkan

Alasannya, menurut Kombes Roy, tindak pidananya khusus bukan umum. Oleh karena itu harus ada kerja sama dengan para ahli untuk membuktikan layak dipidana atau tidak.

Selain itu, pihaknya juga memeriksa beberapa pihak diduga terlibat tapi belum diungkap identitasnya.
Perlu diketahui, aktivitas pengerukan tebing di Pantai Jimbaran, Kuta Selatan, diduga untuk membangun pengaman pantai atau penahan ombak.

Pengaman pantai itu diperkirakan panjang 175 meter. Sedangkan pemotongan tebing dilakukan untuk mempermudah akses menuju pantai. Diduga proyek itu belum mengantongi izin Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), sehingga Satpol PP Badung dan Polda Bali melakukan penyelidikan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hoax dan Isu Provokatif di Medsos Usik Keamanan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *