Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah) didampingi Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) dan Abdul Haris Semendawai (kanan) memberikan keterangan pers terkait refleksi penegakan HAM di Indonesia tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komnas HAM dalam kurun waktu 2020-2022, menerima 257 aduan terkait dengan pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu diungkapkan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (18/12).

“Dalam kurun waktu 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait dengan PMI,” kata Anis.

Berbagai kasus yang diadukan, tutur Anis, antara lain pemenuhan hak-hak pekerja migran, seperti gaji yang tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain.

Baca juga:  Polri Verifikasi Ribuan Personel Masuk Dartar Pemilih

Kemudian, juga terdapat aduan terkait permohonan pemulangan pekerja migran, seperti aduan kesulitan pemulangan jenazah, hilang kontak, hingga dugaan penyanderaan oleh pihak majikan.

Selain itu, terdapat aduan terkait permohonan perlindungan dan bantuan hukum, seperti kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan, dan lain-lain.

Sepanjang pandemi, tutur Anis, ribuan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui scamming di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina. “Data Komnas HAM menunjukkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan,” kata Anis.

Baca juga:  Bali akan Dijadikan Karantina PPLN Terutama PMI

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan jaminan hak-hak asasi manusia ke dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan dalam implementasinya. “Serta menerapkan prinsip Business and Human Rights terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta agensi di luar negeri atas tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia pekerja migran Indonesia,” tuturnya melanjutkan.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengatur, menjamin, dan mengimplementasikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi PMI yang merupakan bagian dari hak memperoleh keadilan dalam proses peradilan. “Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi pemerintah Indonesia yang merupakan negara pengirim untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa,” ucap Anis. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Dipulangkan Bertahap, PMI Ditempat Karantina Tinggal 60 Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *