Adanya rencana pemekaran dapil mewajibkan parpol peserta pemilu 2024 mempersiapkan caleg untuk mengisi masing-masing dapil. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam rangka pemilihan umum 2024, KPU Gianyar menyerap usulan 12 parpol peserta pemilu 2019. Rencananya dilakukan pemekaran daerah pemilihan (dapil) dari 5 dapil menjadi 6 atau 7 dapil.

Sekretaris DPC Gerindra Gianyar, I Ketut Astawa Suyasa Selasa (13/12) mengatakan, jika KPU sudah menetapkan pemekaran dapil parpol tentu sudah menyiapkan calon legislatif (caleg) untuk mengisi masing masing dapil.

Diungkapkannya, Partai Gerindra mengusulkan pemekaran 6 dapil dari sebelumnya 5 dapil. Jika dimekarkan, dapil yang dimekarkan Dapil Tampaksiring dengan Blahbatuh. “Dapil Tampaksiring Blahbatuh dimekarkan karena faktor geografis jarak yang jauh Tampaksiring di Utara dan Blahbatuh di Selatan,” ucapnya.

Baca juga:  Bawaslu Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Astawa Suyasa menjelaskan, Partai Gerindra berharap Payangan dan Tegallalang tetap dalam satu dapil. Ini dikarenakan adanya historis dan kedua kecamatan ini berada dalam satu wilayah. Faktor kedekatan jarak antara Payangan dan Tegallalang menyebabkan Partai Gerindra mengusulkan kedua wilayah ini tetap dalam satu Dapil. “Jika KPU memutuskan pemekaran dapil per kecamatan mau tidak mau parpol peserta pemilu 2024 wajib mempersiapkan caleg untuk mengisi masing masing dapil,” tegas jelas Sekretaris Fraksi Indonesia Raya DPRD Kabupaten Gianyar ini.

Baca juga:  Kader Nasdem di Nusa Penida Ramai-ramai Mundur

Ketua DPD Golkar Gianyar, Kadek Era Sukadana mengatakan Partai Golkar tetap mengusulkan pemekaran daerah pemilihan menjadi 7 dapil. “Partai Golkar dari awal sudah audensi dan menyurati KPU Gianyar, KPU Provinsi Bali bahkan kami tembuskan ke Komsii 2 DPR RI untuk usulan pemekaran 7 dapil,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN