Tahanan- Tujuh tersangka kasus pencabutan penjor di Desa Taro Kelod ketika ditahan di Ruang Tahanan Polres Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Proses hukum kasus pencabutan penjor tetap berjalan. Kejaksaan Negeri Gianyar telah melimpahkan kasus pencabutan penjor ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (12/12), pukul 09.00 Wita.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana, Selasa (13/12), menyampaikan kasus pencabutan penjor ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar dan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.

Humas PN Gianyar, Erwin Harlond Palyama mengatakan, PN Gianyar mempersilahkan Bupati Gianyar atau pihak lain di luar pengadilan untuk langkah perdamaian. Pengadilan mendukung upaya-upaya dari Bupati Gianyar atau pihak lain dalam rangka perdamaian. “Namun untuk proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga:  Sasar Pemudik, Anggota Brimob Cek Terminal Mengwi

Erwin Harlond Palyama mengungkapkan, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar, upaya penahanan maupun penangguhan susah menjadi kewenangan hakim. “Untuk ketujuh orang terdakwa selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Gianyar,” paparnya.

Untuk penangguhan penahanan, kuasa hukum ketujuh terlapor bisa mengajukan surat penangguhan penanganan ke Majelis Hakim. “Sampai pagi ini kami belum ada surat permohonan penangguhan penahanan tersangka kepada Majelis Hakim,” ucapnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Tiga Pejabat di Tabanan Bersaksi Kasus Wiratmaja, KPK Bongkar Percakapan di 2017

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *