Suasana DTW Tanah Lot, Desa Beraban, Kediri, Tabanan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Masa kerja sama pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan Desa Adat Beraban, Kecamatan Kediri, berakhir 17 November 2026. Menjelang berakhirnya perjanjian, pengelola meminta segera ada kepastian mengenai pola pengelolaan sekaligus dasar hukum setelah kerja sama tersebut berakhir.

Manajer Operasional DTW Tanah Lot, I Wayan Sudiana, Senin (31/8), mengatakan, pihaknya membutuhkan kepastian sebelum tetap menjalankan aktivitas pengelolaan setelah masa kerja sama berakhir.

Menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan pengelolaan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban. “Saya selaku manajer dan juga masyarakat Beraban tentu tidak berhak memberikan statemen soal kepastian keberlanjutan kerja sama ini,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Terpeleset, Subrata Hanyut di Sungai

Ia mengatakan, hingga kini mekanisme pengelolaan selanjutnya masih dalam pembahasan. Apakah pola kerja sama yang selama ini diterapkan tetap dilanjutkan atau menggunakan pola baru, keputusan tersebut berada di tangan kedua pihak. “Apakah nantinya pola kerjasama yang dipakai tetap seperti ini atau ada pola yang lain itu ranahnya di dua lembaga itu. Informasinya mekanisme sedang dibahas lebih lanjut,” katanya.

Sudiana menekankan, keputusan tersebut idealnya sudah ditetapkan sebelum 17 November 2026. Sebab, jangan sampai setelah perjanjian berakhir kegiatan pengelolaan maupun pemungutan tiket tetap berjalan tanpa landasan hukum yang jelas.

Baca juga:  Harga Emas Turun Dua Hari Beruntun, UBS dan Galeri24 Kompak Melemah

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi petugas yang berada di lapangan. Karena itu, apabila kerja sama baru belum dapat diselesaikan, setidaknya harus ada keputusan mengenai mekanisme sementara. “Minimal ada keputusan, apa dilanjutkan sesaat sampai terbentuk atau bagaimana. Silahkan bapak-bapak yang disana yang membahas,” harapnya.

Ia bahkan mengingatkan risiko hukum apabila aktivitas pemungutan tetap dilakukan tanpa dasar legalitas. “Jika setelah tanggal 17 November nanti tidak ada keputusan jatuhnya ada pungli,” tegasnya.

Baca juga:  Kunjungan ke Wisata Edelweis dan Pesona Munduk Ngandang Turun

Menurut Sudiana, kepastian hukum diharapkan sudah tersedia paling lambat 18 November 2026. Kepastian tersebut dinilai penting agar operasional DTW Tanah Lot tetap berjalan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang menjalankan kegiatan di lapangan.

Untuk diketahui, kerja sama pengelolaan DTW Tanah Lot antara Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban telah berlangsung hampir dua dekade. Perjanjian kerja sama pertama ditandatangani pada 2011, saat Kabupaten Tabanan dipimpin Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN