Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI BRIDA Provinsi Bali, Dr. Raka Armaja, M.MA. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak dipimpin Gubernur Bali, Wayan Koster selama 4 tahun terkahir Provinsi Bali sampai saat ini tercatat sudah ada 279 Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) yang terbit. Mulai dari Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten, dan ada Indikasi Geografis Garam Amed, Garam Kusamba, Kopi Kintamani, hingga Indikasi Geografis Kopi Pupuan. Percepatan pun terus dilakukan untuk memenuhi harapan masyarakat di dalam menangani Kekayaan Intelektual dengan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Atas pencapain tersebut, Gubernur Koster menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Yasonna Laoly atas prestasi memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Tidak hanya Gubernur Koster, Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster juga didaulat menerima penghargaan sebagai tokoh berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Terutama dalam sepak terjangnya mengangkat tenun tradisional Endek Bali hingga mampu bersaing di dunia fashion internasional.

Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI BRIDA Provinsi Bali, Dr. Raka Armaja, M.MA., memaparkan penerbitan Sertifikat dan Surat Pencatatan KI Provinsi Bali dari Periode 2019-2022 telah mencapai 279 (data per 14 Nopember 2022).j Rinciannya, tahun 2019 sebanyak 51 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis (IG) 5 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 46. Tahun 2020 sebanyak 25, yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) 19, dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 4 dan Hak Paten 2. Tahun 2021 sebanyak72, yang terdiri dari Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 54 dan Merk 18. Sedangkan, tahun 2022 sebanyak 131 yang terdiri dari 5 Kepemilikan Komunal berupa 3 IG dan 2 Pengetahuan Tradisional (PT), dan 126 dari Kepemilikan Persolan berupa 88 Hak Cipta dan 38 Hak Merk.

Baca juga:  Lakalantas di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Mobil Tabrak Dua Truk Hingga Ringsek

Dikatakan, Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali merupakan salah satu prioritas yang dijalankan sesuai pelaksanaan visi dan misi pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan menjaga dan melindungi berbagai karya seni dan budaya Krama Bali melalui perlindungan kekayaan intelektualnya. Apalagi, saat ini penerbitan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Dirjen KI Kemenkumham sangat cepat. Oleh karena itu, BRIDA Provinsi Bali terus melakukan langkah-langkah dalam mendukung percepatan perlindungan terhadap karya kreativitas dan inovasi krama Bali dengan melakukan sosialisasi dan menjemput bola ke kabupaten/kota terutama Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang banyak dimiliki masyarakat yang belum terlindungi baik berupa Karya Seni maupun Kuliner.

Atas hal tersebut, dikatakan Kemenkumham melalui KanwilKumHam Bali pada 8 Nopember 2022 di Hotel Prime Plaza Sanur, memberikan apresiasi kepada BRIDA Bali sebagai Sentra KI yang telah banyak berkontribusi dalam mendorong mempercepat perlindungan KI Krama Bali. Baik KI Personal maupun Komunal. Untuk KIK yang sedang berproses di DJKI Kemenkumham RI adalah pencatatan IG Garam Baturinggit Karangasem, Tejakula Buleleng dan Gumbrih Jembrana, mudah-mudahan tahun 2022 ini bisa terbit sertifikatnya, ujar Raka Armaja, Kamis (24/11).

Baca juga:  Hampir 10 Tahun, Korban Abrasi Belum Terima Sertifikat Tanah Bantuan

Raka Armaja, mengungkapkan untuk mendaftarkan HAKI bisa membuat akun sendiri langsung ke Dirjen KI Kemenkumham dan bisa melalui sentra KI yang ada di Provinsi Bali yang saat ini jumlahnya 18 sentra KI. Salah satunya yang ada di kantor BRIDA Provinsi Bali di Jalan Melati no 23 Denpasar. Sentra KI ini tujuannya untuk mempermudah masyarakat/kelompok masyarakat atau perorangan yang ingin mendapatkan Hak Kekayaan Intelektualnya apakah itu bentuknya personal ataupun komunal.

Dijelaskan, bahwa BRIDA Provinsi Bali mempunyai tugas untuk melaksanakan riset dan inovasi, serta pengelolaan kekayaan intelektual Pemerintah Provinsi dalam mendukung tercapainya program pembangunan Provinsi. Ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi. Sehingga bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing Krama Bali secara sakala dan niskala sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan fungsinya BRIDA Provinsi Bali mempunyai beberapa fungsi. Yaitu, menyusun kebijakan dan perencanaan riset dan inovasi daerah, melaksanakan riset dan inovasi pemerintah provinsi dengan memberdayakan berbagai sumber daya riset dan inovasi daerah, melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengkajian, dunia usaha dan industri, beserta pihak lain yang terkait dalam melaksanakan riset dan inovasi daerah, fasilitasi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di daerah dan pemanfaatannya, melaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah provinsi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan riset dan inovasi daerah; melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan riset dan inovasi daerah; melaksanakan administrasi riset dan inovasi daerah; membangun dan mengelola sistem informasi riset dan inovasi daerah; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Baca juga:  BRI Berikan Fasilitas Kustodian ke BPD Bali

Sebelumnya, Menkumham RI, Yasonna Laoly, memuji langkah aktif Provinsi Bali dalam mendukung memberikan pelindungan hukum tenun Endek Bali, sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Expresi Budaya Tradisional (EBT). Dikatakan, Endek sudah memberi bukti bahwa produk hasil kekayaan intelektual lokal mampu go internasional dan berkolaborasi dengan brand fashion ternama Christian Dior. Dimana, Dior membuat 10 jenis desain fashion berbahan Endek dan turut serta di ajang Paris Fashion Week. Apalagi, Gubernur Koster telah mengeluarkan kebijakan untuk menggunakan kain tenun Endek setiap hari Selasa sebagai seragam kerja pegawai. (kmb/balipost)

BAGIKAN