Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira merilis penangkapan keempat pelaku penyalahguna narkotika, Rabu (2/2). (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak empat pelaku penyalahguna narkotika berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bangli dalam kurun waktu sebulan. Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 1,87 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira dalam press rilis, Rabu (2/1) mengungkapkan, keempat tersangka masing-masing berinisial IGAK, IKBU, IWS dan KS dibekuk di waktu yang berbeda pada Januari lalu. IWS ditangkap pada Sabtu (1/1), KS ditangkap pada Selasa (11/1), sementara IGAK dan IKBU dibekuk Selasa (25/1). Keempatnya ditangkap di wilayah Bebalang, Bangli.

Baca juga:  Karangasem Data ODGJ di Semua Desa

Dari hasil interogasi, para tersangka yang semuanya berasal dari luar Bangli, datang ke Bangli dengan tujuan mengkonsumsi sabu. Dari mereka ada yang mengaku baru beberapa kali memakai, dan ada yang sudah lebih dari 8 kali. Barang terlarang tersebut didapatkan para tersangka dari membeli dengan sistem tempel. “Alasannya seperti biasa, karena pengaruh lingkungan, mencoba-coba,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini diproeses hukum. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Satpam Pengadilan Terlibat Jaringan Napi Narkoba

Sudhira mengatakan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pengedar yang menjadi sumber barang yang didapatkan oleh para tersangka. Pihaknya mengaku telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). “DPO ada tiga,” sebutnya.

Sementara itu, salah satu dari empat tersangka yang dihadirkan dalam pres rilis kemarin mengaku alasannya mengonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja. Awalnya tersangka memakai sabu karena coba-coba. Tersangka mengaku barang terlarang tersebut didapatnya dari seseorang di LP. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Komplotan Spesialis Curanmor Ditembak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *