Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Rabu (23/11/) merilis kasus warga NTT yang diamankan karena mengeroyok. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (23/11), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Ditegur Geber Gas Motor, Pria NTT Main Keroyok Ditangkap

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga pria NTT yaitu Tomas Tagu Dodu (24), Marthen Jiwa Rega (20) dan Timotus Tuangu Bora (27) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kuta, Senin (21/11). Mereka ditangkap setelah mengeroyok, Ardi Rahman (29) hingga luka parah di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung. Pemicunya pelaku ditegur karena menggeber-geber gas sepeda motornya.

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Rabu (23/11/) menjelaskan, pada Sabtu (19/11) pukul 23.55 Wita korban sedang duduk-duduk di halam kos bersama temannya, Wahyudi. Datanglah tiga pelaku sambil menggeber-geber gas sepeda motor dan teriak-teriak.

Selengkapnya baca di sini

2. Ganti Ban Pecah, Pemilik Mobil Tewas Ditabrak

Baca juga:  Lebih Banyak Dibanding Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Harian di Bali

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga asal Kecamatan Petang, Badung, I Made Sukadana (41) tewas saat berada di Jalan Raya Abiansemal, Blahkiuh, depan warung Bakso Super Premium, Rabu (23/11). Dia tewas setelah ditabrak mobil saat mengganti ban mobilnya yang bocor.

Kasus lakalantas ini disampaikan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat apel pagi di halaman mapolres. “Tadi pagi ada lakalantas menyebabkan satu orang meninggal dunia di Abiansemal,” ujarnya,

Selengkapnya baca di sini

3. Kasus COVID-19 Bali Masih Tambah 3 Digit, Korban Jiwa Tetap Dilaporkan

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 Bali masih 3 digit pada Rabu (23/11). Jumlah tambahannya balik ke 3 digit sudah dua hari berturut-turut.

Kabar baiknya, tambahan pasien sembuh lebih banyak dari kasus harian. Jumlahnya mencapai ratusan orang.

Selengkapnya baca di sini

4. Jasad Ditemukan di Sungai Tunduh Ubud, Tersangkut di Celah Bebatuan

Baca juga:  Dimediasi PDIP, Dewa Rai dan Kadek Diana Berdamai

GIANYAR, BALIPOST.com – Sesosok mayat yang belum diketahui identitasnya berjenis laki-laki (Mr. X) ditemukan di Sungai Tunduh, Kecamatan Ubud, Rabu (23/11) sekitar pukul 09.30 WITA. Jasad tersebut ditemukan tersangkut di celah bebatuan besar yang ada di sekitar sungai itu.

Kapolsek Ubud Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. mengatakan mayat Mr X memiliki ciri- ciri yang identik dengan ciri-ciri fisik I Gusti Ngurah Sueta. Sueta sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

Selengkapnya baca di sini

5. Lemahnya Sistem Tata Kelola, Awal LPD Bermasalah

Desa Adat merupakan kearifan lokal (Local Genius), bersifat otonom, terikat kahyangan desa dilandasi filosofi Tri Hita Karana, dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya. Guna mendukung aktivitas budaya dan kegiatan operasionalnya perlu pendanaan, bersumber dari pengelolaan padruwen dan utsaha (Usaha) desa adat maupun sumber lain yang sah. LPD (Lembaga Perkreditan Desa) merupakan utsaha milik Desa Adat sebagai usaha sosial (Sosial Enterprises) disebut Hybrid Organizations memiliki karakteristik differentiated and integrated, untuk penciptaan nilai sosial dan komersial, berisiko kehilangan fungsi sosialnya untuk mengejar pendapatan dalam upaya memenuhi rasio-rasio perusahan komersial (Ramantha, 2021).

Baca juga:  Anggota DPRD Gianyar Ketut Sumadhi Berpulang

Memperkuat posisi LPD, Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2017 yang mengatur pendirian dan tata kelola yang diatur dalam Pararem LPD. Kabupaten Badung sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, memiliki 122 Desa adat (Badung Dalam Angka 2018). Secara kelembagaan semua Desa Adat telah memiliki LPD, namun yang aktif operasional sebanyak 118 LPD dengan tingkat kesehatan tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19, Sehat 78 (63,93%), Februari 2022 Sehat 33 (27,05%) dan tersangkut masalah hukum sebanyak 9, masih proses 7 dan sudah inkrah 2 (LPLPD Badung, 2022).

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *