Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dilakukan tahap II ke Kejari Badung dan para tersangka langsung ditahan, Selasa (15/11/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali yang dikomando Aspidsus Agus Eko Purnomo, telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa sebuah bank milik pemerintah di Bali. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dilakukan tahap II ke Kejari Badung dan para tersangka langsung ditahan, Selasa (15/11).

Menurut Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, penyidik telah melaksanakan penyerahan empat orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan kredit fiktif berupa KMK Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh bank milik pemda Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Baca juga:  Lanjutkan Kasus OTT Perijinan, BB Untuk Tersangka Mudana Diserahkan ke Polda

Para tersangka itu adalah IMK, SW, IKB dan tersangka DPS.
“Empat tersangka telah diserahkan kepada JPU. Tersangka SW, IKB dan DPS diserahkan di Kejari Badung, sedangkan tersangka IMK di Rutan Tabanan, karena ditahan dalam perkara lain. Ke empat tersangka dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19. Selain tersangka, barang bukti terkait perkara juga telah diserahkan ke JPU berupa uang dan dokumen tanah bangunan,” beber Luga.

Tersangka SW, KB dan tersangka DPS dilakukan penahanan oleh JPU terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan. “DPS dan IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan. Untuk Tersangka IMK dikarenakan masih berstatus tahanan dalam perkara lain di Rutan Tabanan sehingga tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Wisman Keluhkan Pantai Kuta hingga Tarif Retribusi ke Kintamani Diturunkan

Dalam kasus ini, IMK SW dan DPS dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan subsidiair Pasal 3 UU yang sama. Sedangkan IKB selain disangka melanggar pasal yang sama dengan IMK SW dan DPS, juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga:  Pacu Pertumbuhan Kredit, BPD Gandeng BPR

Akibat perbuatan ke empat tersangka, negara dalam hal ini bank milik pemerintah daerah cabang Badung mengalami kerugian Rp. 4,8 miliar. Selama penyidikan, kata Luga, tersangka SW dan IKB melalui keluarganya telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1,650 miliar.

Uang tersebut telah disita oleh Penyidik. Kemudian ada aset tanah milik tersangka/orang lain yang berjumlah enam bidang tanah yang berlokasi di Monang-maning, Pedungan, Tabanan, dan Ponorogo Jawa Timur juga telah disita oleh Penyidik. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *