Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Informatika, Usman Kansong. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Masyarakat yang menemukan konten judi dalam jaringan (online) diminta untuk melapor ke kanal pengaduan aduankonten.id yang disediakan pemerintah.

“Masyarakat bisa melapor ke aduankonten.id bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (14/10).

Kanal aduankonten.id bisa diakses secara gratis. Sebelum melaporkan konten judi online, masyarakat akan diminta membuat akun di situs itu. Data yang dibutuhkan untuk membuat akun di situs aduankonten.id antara lain adalah nama lengkap dan alamat email.

Baca juga:  Beragam Event Seru Ada di Festival Danau Tondano 2017

Setelah membuat akun, pelapor akan diminta mengunggah tautan (link) dan tangkapan layar konten atau situs judi online yang mereka laporkan. Pelapor juga diminta menyertakan alasan melaporkan konten atau situs tersebut.

Kanal aduan itu juga bisa digunakan untuk melaporkan konten negatif lainnya, tidak terbatas untuk judi online.

Konten atau situs yang dinyatakan negatif dan tidak sesuai aturan di Indonesia antara lain adalah pornografi, radikalisme, perjudian, penipuan online, kekerasan, pornografi anak, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), separatisme dan organisasi berbahaya dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI).

Baca juga:  Kasus Century, PDIP Bantah Intervensi Keputusan Pengadilan

Kementerian Kominfo akan memblokir situs dan konten negatif baik yang ditemukan oleh tim kementerian maupun yang diadukan oleh masyarakat.

Data terkini di situs resmi Kementerian Kominfo menyebutkan mereka sudah memblokir situs dan konten perjudian sebanyak 138.523 sepanjang tahun 2022. Aduan pada Oktober, yang masih berjalan, berjumlah 3.030, sementara pada September berjumlah 4.039.

Laporan konten soal judi online menjadi pemblokiran terbanyak yang dilakukan Kementerian Kominfo. Selain judi online, konten negatif terbanyak kedua yang diblokir Kementerian Kominfo adalah pornografi sebanyak 43.970.

Baca juga:  Bharada E Disidang Etik, Polri Hadirkan 8 Saksi

Selain situs resmi, Kemenkominfo juga menyediakan pengaduan konten melalui email aduankonten@kominfo.go.id dan nomor WhatsApp 08119224545. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *