Suasana di Pasar Hewan Beringkit, Badung yang beroperasi kembali setelah tutup karena merebaknya virus PMK. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengelola Pasar Hewan Beringkit, Mengwitani, Badung memberlakukan kebijakan ketat terkait lalu lintas sapi. Sebab, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana selaku pengelola pasar tidak mau terjadi penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) setelah pasar hewan tersebut kembali dibuka.

Pada Minggu (9/10) transaksi ternak sapi di pasar hewan terbesar di Bali ini kembali dibuka. Hari pertama beroperasi terdapat puluhan sapi yang masuk dari seluruh kabupaten di Bali.

Sapi dari Tabanan tercatat mendominasi, yakni sebanyak 19 sapi, disusul Badung 7 ekor, Gianyar 6 ekor, Bangli 2 ekor, Klungkung 3 ekor dan Karangasem 1 Ekor. Pada pembukaan transaksi sapi kali ini, dilakukan sangat ketat.

Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung dan aparat kepolisian dari Polres Badung ikut memantau dan memperketat keluar masuk sapi.

Baca juga:  Bolak Balik Masuk Penjara Tak Jera, Malah Libatkan Istri Lakukan Curanmor

Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, Made Sukantra tak menampik memperketat lalu lintas perdagangan sapi di Pasar Hewan Beringkit Mengwitani. Pihaknya telah menyiapkan tim yang akan mengawasi lalu lintas sapi. Pengetatan lalu lintas sapi untuk mencegah PMK.

“Hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama.Ini Wajib, selain itu harus dilengkapi dengan SKKH dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di wilayah Bali. Namun, untuk sapi yang dikirim ke luar Bali nanti surat SKKH dikeluarkan dari provinsi,” terangnya.

Selanjutnya, hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama. Selain itu harus dilengkapi dengan SKKH dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di wilayah Bali. Namun untuk sapi yang dikirim ke luar Bali nanti surat SKKH dikeluarkan dari Provinsi

Baca juga:  Pasar Hewan Beringkit Segera Dibuka Kembali

“Untuk lalu lintas hewan ke luar daerah Bali atau antar pulau, wajib pula melengkapi surat keterangan asal hewan. Di pasar hewan sendiri harus membuka posko untuk melakukan kegiatan testing dan pengawasan,” tegasnya sembari mengatakan hari pertama transaksi lancar, karena sapi juga tidak begitu banyak.

Pihaknya mengakui, pengawasan hewan yang dilakukan ada beberapa tahap yakni, sebelum dibuka pasar hewan wajib disemprot disinfektan dan setelah pasar tutup juga disemprot, dengan menerapkan biosecurity. “Jadi hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan,” tegasnya.

Baca juga:  Badung Wacanakan Rumah Berdaya Bagi ODGJ

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara membenarkan turut dalam pengawasan lalu lintas ternak sapi di Pasar Hewan Beringkit. “Tadi memang kami agendakan sebagai pengawalan dari satgas PMK mulai dibukanya Pasar Hewan Beringkit,” katanya.

Menurutnya, dalam pencegahan penyebaran PMK di Pasar Beringkit, disepakati hanya melayani jual beli sapi yang telah divaksin, dibuktikan dengan surat-surat atau barcode atau ear tag. Selain itu juga tetap mengejar target sampai terlewatkan heard immunity minimal 80 persen sapi sudah tervaksin.

“Kami bersama sama akan mengawasi sirkulasi perdagangan sapi agar tidak terjadi transaksi liar (tanpa melalui pemeriksaan kesehatan hewan). Ini untuk menekan kerugian yang lebih besar akibat terjangkit kembali PMK,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *