Seorang warga menuntun ternak sapi di Pasar Hewan Beringkit, Badung. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penjualan sapi di Pasar Hewan Beringkit belum menunjukkan peningkatan menjelang perayaan Iduladha. Bahkan, sejumlah pedagang ternak yang ditemui, Senin (26/6) menyatakan transaksi hewan kurban justru menurun drastis jika dibandingkan perayaan tahun lalu.

“Di tahun 2022 lalu, transaksi sapi lebih besar jika dibandingkan dengan transaksi penjualan sapi dari tahun 2023 ini,” kata seorang pedagang di Pasar Hewan Beringkit.

Dikonfirmasi hal ini, Direktur Umum Perumda Pasar Mangu Giri Sedana I Wayan Mustika, tak menampik transaksi sapi di Pasar Hewan Beringkit menurun drastis jika dibandingkan dengan perayaan Iduladha tahun lalu. “Tidak ada pembeludakan transaksi sapi jelang Iduladha. Sapi yang datang dan laku terjual sangat rendah sekali,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Pimpin Rakor Persamaan Persepsi Tatanan Adat, Agama dan Budaya

Menurutnya, semenjak dibuka pascawabah PMK, penjualan sapi tidak pernah tinggi. Terlebih saat ini syarat untuk membawa sapi keluar daerah sangat ketat. Tentunya kondisi ini sangat berdampak pada transaksi hewan di Pasar Hewan Beringkit, sehingga juga terjadi penurunan kedatangan sapi ke pasar.

“Apakah syarat itu mengakibatkan para pelaku eksportir sapi agak kesulitan atau bagaimana. Khususnya administrasi dan syarat yang ketat menjadi ranah provinsi,” jelasnya.

Baca juga:  Pasar Beringkit Tak Layani Transaksi Sapi Belum Vaksinasi

Diterangkan, transaksi sapi pada 2022 dari Januari hingga Juni mencapai 31.740 ekor. Namun, dari bulan Januari hingga Juni 2023 penjualan sapi di Pasar Hewan Beringkit hanya 25.459 ekor. “Jadi dari data kami sudah tahu adanya penurunan transaksi, sehingga tidak ada momen Iduladha saat ini di Pasar Hewan Beringkit,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat eksportir sapi yang biasanya membawa sapi keluar juga susah. Bahkan, kabarnya pengiriman sapi ke luar daerah juga dibatasi.

Baca juga:  Tabung Elpiji Meledak, Dapur Porak-poranda

“Informasi yang saya dapat, eksportir diberikan jatah ngirim sapinya sesuai zonasi, mungkin pasca-PMK ini. Jadi, satu eksportir dikasih hanya mengirim sembilan ekor misalnya, itu pun semua harus dengan syarat yang telah ditentukan,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN