Pasar Sapi di Beringkit, Mengwitani ditutup sementara guna mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bali. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, memutuskan segera membuka kembali Pasar Hewan Beringkit, Mengwitani. Kebijakan ini menyusul keluarnya keputusan Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali.

Rencananya, pasar yang menjadi pusat transaksi ternak sapi ini akan dibuka 8 Oktober mendatang. Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat ditemui memimpin rapat Koordinasi Satgas PMK Badung, Selasa (27/9) mengatakan, Satgas PMK Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Ketua Satgas PMK masing-masing Kabupaten/Kota untuk mengambil sikap terkait tindak lanjut terhadap Surat Nomor 105/Satgas PMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.

“Dibukanya kembali pasar hewan ini akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat, juga dari segi dinamika potensi pasar hewan yang sempat hilang akan lagi menggeliat,” katanya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Terima Audiensi Kabiro Logistik Polda Bali

Dijelaskan, dari rapat Satgas PMK Badung yang dihadiri unsur TNI/Polri, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, OPD terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali, telah diputuskan bahwa Pasar Hewan Beringkit akan dibuka pada 8 Oktober 2022. “Kenapa tanggal 8 Oktober, karena harus menjamin terjadinya kekebalan dari komunitas hewan minimal 80 persen. Jika dihitung pada akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen. Juga dengan pertimbangan setelah hewan divaksin akan terbentuk kekebalan tubuh dalam rentang waktu 1 minggu,” terangnya.

Menurutnya, dalam upaya antisipasi dan pengawasan hewan yang akan masuk ke Pasar Hewan Beringkit, pihaknya akan mengambil langkah-langkah dengan tetap berkoordinasi dan sinergi dengan pihak keamanan. Sebelum dibuka, pasar hewan wajib disemprot disinfektan dan setelah tutup dengan biosecurity.

Baca juga:  HAN 2021, 7 Anak Didik Pemasyarakatan Dapat Remisi

Hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan. “Hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama. Selain itu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di wilayah Bali, dan surat SKKH dari Provinsi untuk lalu lintas hewan ke luar daerah Bali atau antar pulau serta wajib pula melengkapi surat keterangan asal hewan,” jelasnya.

Tak hanya itu, pasar hewan sendiri harus membuka posko untuk melakukan kegiatan testing dan pengawasan. Diharapkan, Dinas Pertanian dan Pangan Badung dan Dinas Peternakan Provinsi Bali menempatkan petugas dalam melakukan testing, termasuk mempermudah masyarakat mendapatkan SKKH antar pulau. “Terkait pengawasan kami juga minta pihak keamanan untuk memantau pengawasan di lapangan,” ucapnya.

Baca juga:  PMK Masuk Bali, "Lockdown" Ternak Diberlakukan Lagi

Ditanya terkait SE Satgas PMK Pusat No. 6 tahun 2022 tentang lalu lintas hewan, dijelaskan pihak Satgas PMK Badung akan segera bersurat ke Provinsi minta penegasan untuk sinkronisasi. “Ini kami maksudkan jangan sampai nanti terjadi pertentangan regulasi yang dipakai. Misalkan di Padangbai maupun Gilimanuk yang tetap menggunakan SE 6, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk pengiriman ternak, baik yang masuk maupun keluar Bali. Kami harapkan provinsi sinkronisasi dengan satgas pusat agar diselaraskan dengan SE 6 tersebut,” ujarnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN