Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Persidangan perkara Irjen Pol. Ferdy Sambo akan dihadiri oleh Komisi Yudisial (KY) sebagai bentuk kewenangan pemantauan di persidangan kasus ini yang bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim.

“Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Miko Ginting dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (29/9).

Baca juga:  Pilkada Serentak 2018 Jangan Pecah Belah Kerukunan

KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya,kata dia, ada wacana “safe house” atau “temporary relocation mechanism” terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA,” ucap Miko.

KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) karena MA pasti sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini, ucap Miko. “Apalagi, ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya ‘high profile’,” tuturnya.

Baca juga:  Dongkrak Kunjungan Wisman ASPPI Gelar Indonesia Travel Mart

Yang pasti, papar dia, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). “Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya, kami tentu sudah ada persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Syarief.

Baca juga:  Karena Ini, Kasus Pembunuh Bayi Kembar Dilimpahkan ke Polresta

Secara administratif, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P-21 dilaksanakan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan llokasi kejadian perkara.

Sedangkan terkait teknis setelah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke Kejaksaan, apakah para tersangka tetap akan ditahan di rumah tahanan yang sama, Syarief mengatakan hal itu disampaikan setelah ada pelimpahan tahap II. “Ya (penahanan) itu entar dulu menunggu pelimpahan,” ucapnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *