Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (tengah) memberikan keterangan, Senin (20/9). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (20/9), mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan.

Baca juga:  Ini, Kronologi Pembunuhan Botak

Yusri menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadapa tiga tersangka itu, yakni Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa.
“Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja saat itu,” ungkap Yusri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut penetapan tiga orang tersebut didasarkan pada tiga alat bukti. “Ada tiga alat bukti dalam rangka mendukung (penetapan tersangka) pertama keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga dokumen,” ujar Tubagus.

Baca juga:  KPU Telah Terima Pendaftaran 452 Bakal Calon DPD

Dia menegaskan tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bertugas saat terjadi kebakaran. “Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y,” tutur Tubagus.

Sebanyak 49 narapidana meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB. Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Baca juga:  Pasangan Diduga Orangtua Bayi Meninggal dalam Kardus Kena Wajib Lapor

Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi terkait musibah tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *