Suasana sidang praperadilan Polda Bali di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anak Agung NJ, In dan I Komang TT, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali, terkait dugaan tindak pidana memalsukan surat-surat, penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Denpasar. Setelah berjalan dan saling melengkapi bukti-bukti, Senin (4/4) hakim praperadilan, Yogi Rachmawan, S.H., M.H., memutus perkara tersebut.

Dalam amar putusan dalam praperadilan itu, hakim menyatakan penetapan status tersangka yang dilakukan Termohon (Polda Bali) terhadap para Pemohon adalah tidak sah. Menyatakan penyidikan dalam perkara tindak pidana terkait dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 385 KUHP J.o. Pasal 55 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: SPPT/ 28/ II/ RES 1.9/ 2022/ Ditreskrimum tertanggal 24 Februari 2022 terhadap para Pemohon adalah tidak sah.

Baca juga:  PAS-Sutjidra Bersiap Gulirkan Mutasi

Menyatakan bahwa hubungan hukum antara para Pemohon dengan pelapor murni merupakan hubungan hukum keperdataan. Sementara kuasa hukum Pemohon, Gde Manik Yogiartha dan I Kadek Putra Sutarmayasa menyatakan, menghormati proses peradilan dan putusan pengadilan, sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku.

Saat disinggung alasan mempraperadilankan Polda Bali, Gde Manik Yogiartha menjelaskan, dalam kasus ini masih adanya gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh Pelapor di pengadilan. Namun oleh Polda Bali, pemohon keburu ditetapkan sebagai tersangka. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Reka Ulang Pembunuhan di Pasar Tamblang, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
BAGIKAN