Kajari Klungkung saat merilis penahanan tersangka Perbekel Tusan non aktif. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Klungkung menahan tersangka perbekel non aktif Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, berinisial IDGPB, Rabu (25/6).

Proses penahanan dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Tipikor Polres Klungkung. Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung mulai sejak ditahan sampai dengan 14 Juli 2025.

Kajari Klungkung Lapatawe B. Hamka, saat merilis kasus ini di Kantor Kejari Klungkung, mengatakan bahwa penerimaan tersangka I.D.G.P.B dan barang bukti penyimpangan pengelolaan APBDes Tusan tahun anggaran 2020 – 2021, setelah dinyatakan lengkap sebagaimana surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana.

Baca juga:  Polresta Sita Seribu Lebih Butir Ekstasi

Penahanan ini sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.

“Penahanan ini juga untuk mempermudah proses persidangan serta tersangka yang masih berstatus sebagai kepala desa non aktif, dia dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” kata Kajari Klungkung, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Klungkung.

Tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana APBDes dengan beberapa cara. Dia bersama Kaur Keuangan membuat 21 slip penarikan yang melebihi, dari total nilai SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dari yang seharusnya. Dalam mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kegiatan. Sebanyak 16 kali penarikan dilakukan dengan cara tersangka memberikan surat kuasa kepada Kaur Keuangan yang telah ditandatangani oleh tersangka, untuk dicairkan ke Kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung.

Baca juga:  Kasus Tipikor LPD Anturan, Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Keduanya juga mencairkan dana sebanyak 5 kali dengan cara datang ke Kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung dimana keduanya sama-sama menandatangani slip penarikan dana tersebut di kantor itu.

Dari serangkaian perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp402.071.011. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. Dari jumlah itu, diduga dinikmati oleh tersangka sebesar Rp373.768.400 dan dinikmati oleh Kaur Keuangan yang sudah menjadi terpidana setelah mendapat vonis majelis hakim, sebesar Rp112.302.610.

Baca juga:  Buntut OTT, Kadis PMPPTSP Gianyar Jadi Tersangka

Tersangka IDGPB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN