Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali membuka pasar hewan. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi belakangan ini mulai melandai. Melandainya kasus tersebut membuat pemerintah akhirnya kembali membuka pasar hewan yang sebelumnya sempat lama ditutup.

Kepala Diskop UKM Perindag Karangasem, I Gede Loka Santika, menjelaskan, pembukaan kembali pasar hewan yang ada di Kabupaten Karangasem, yakni Pasar Hewan Bebandem, Pasar Hewan Rubaya dan Pasar Hewan Pempatan. Ini merujuk Surat dari Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Provinsi Bali Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tertanggal 23 September 2022.

Baca juga:  Transaksi Terimbas PMK, Pasar Beringkit Kehilangan Potensi Pendapatan Miliaran

“Pembukaan kembali Pasar Hewan serta Hasil Rapat Satgas PMK Kabupaten Karangasem Hari Selasa, 27 September 2022 yang memutuskan untuk mengoperasionalkan kembali Pasar Hewan yang ada di Kabupaten Karangasem,” ucapnya.

Loka Santika menambahkan, pembukaan kembali operasional Pasar Hewan sesuai dengan jadwal buka maupun tutup pasar. Melaksanakan koordinasi dengan Satgas PMK Kabupaten Karangasem dalam hal pengawasan yang ketat (testing, vaksin dan bio security) terhadap ternak yang masuk ke pasar hewan.

Baca juga:  Radius Berbahaya Erupsi Gunung Agung Diturunkan

“Kami meminta supaya segera melaporkan ke Satgas PMK Kabupaten Karangasem bila ditemukan ada ternak dengan gejala yang mengarah ke gejala Penyakit PMK. Dan bila nantinya ditemukan masih banyak penyebaran Penyakit PMK yang terjadi di Kabupaten Karangasem maka keputusan pembukaan pasar hewan ini akan ditinjau kembali,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN