ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemkab Karangasem, SU dan NA, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Penyebabnya, dua oknum yang berlainan jenis kelamin ini dilaporkan oleh seorang polisi yang merupakan suami SU ke Polres Karangasem.

Laporan terkait keduanya kedapatan melakukan hubungan intim di dalam mobil dibenarkan Kapolres Karangasem, AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna, Rabu (21/9). Ia mengakui pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut.

Baca juga:  Kepala Daerah Terpilih di Bali Jalani Prosesi Mejaya-jaya di Pura Penataran Agung Besakih

Saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Klungkung mengingat kejadiannya di wilayah Klungkung. “Dua ASN ini masing-masing inisial SU dan NA. Kami sudah melakukan interogasi terhadap keduanya, dan keduanya mengakui telah melakukan hubungan intim tersebut,” katanya.

Informasi sebelumnya, seorang polisi berinisial S curiga dengan istrinya mempunyai pria idaman lain (PIL). Berangkat dari kecurigaan itu, S lantas melacak keberadaan istrinya lewat penelusuran lokasi HP. Diketahui, SU saat itu berada di wilayah Simpang Tiga Padangbai, Kecamatan Manggis dan bergerak arah Karangasem.

Baca juga:  Ini Rekomendasi Komisi ASN Kepada ASN Tidak Netral Dalam Pilkada Klungkung

Selanjutnya, S bersama dua orang saksi, menunggu di wilayah Candidasa. Saat sedang duduk di pinggir trotoar, dua saksi melihat mobil warna putih yang dicurigai melintas ke arah Karangasem.

Selanjutnya S membuntuti istrinya menuju Jalan raya Bugbug. Sesampai di Jalan Raya Bugbug, pelapor mencegat dan memberhentikan mobil dengan mencabut kunci mobil putih itu. Di dalam mobil ternyata ada istrinya bersama pria lain. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Bupati Artha Serahkan SK CPNS, Minta Jangan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun
BAGIKAN