Kajari Badung, Imran Yusuf. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejari Badung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Denpasar atas kasus narkoba anak penjabat di Badung, I Putu Nova Chris Andika Graha Parwata. Bahkan, dikatakan Kajari Badung, Imran Yusuf didampingi Kasiintel Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo, Senin (30/5), pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa dalam menangani perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, NCA adalah oknum pengacara yang pengambilan sumpahnya dilakukan di Pengadilan Tinggi Denpasar melalui organisasi KAI (Kongres Advokat Indonesia). Dalam perkara ini, setelah menerima SPDP, Kajari Badung menunjuk Imam Ramdoni, Wika dan Mirah. “Ada tiga jaksa yang sudah ditunjuk. Mereka adalah Ramdoni, Wika dan Mirah,” ucap Kajari Imran Yusuf didampingi Bamaxs.

Baca juga:  Lolos Hukuman Mati, Ini Vonis Terdakwa Kasus Kepemilikan 28 Kg Ganja

Sebelumnya, petugas Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap oknum pengacara berinisial Putu NCA atas dugaan tindak pidana narkotika di rumahnya di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung. Informasinya, awalnya polisi menangkap Putu S yang merupakan anggota TNI di seputaran Padangsambian, Denpasar.

Walau awalnya Putu S menolak dan berusaha menyembunyikan identitas yang menyuruh mengambil ganja, dari percakapan di ponsel terkuak nama NCA. Malam itu juga polisi menyambangi rumah oknum pengacara itu di wilayah Dalung.

Baca juga:  Gunakan Dokumen Imigrasi Palsu, WN Afrika Disidang

Di sana kembali ditemukan sejumlah barang bukti narkotika. Informasi yang diterima, polisi masih mengembangkan kasus hampir setengah kilo ganja itu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN