Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pimpinan MPR segera bersurat kepada pimpinan DPD RI terkait pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR. “Pimpinan MPR akan segera berkirim surat untuk menjawab surat pimpinan DPD RI terkait usulan pergantian pimpinan MPR unsur DPD RI dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (20/9).

Dia menjelaskan, pimpinan MPR RI mempersilakan terlebih dahulu kepada pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian itu sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, Tata Tertib MPR RI, dan sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi lembaga MPR RI,” ujarnya.

Baca juga:  Naik 9 Persen, Ini Besarnya Transfer Daerah dan Dana Desa di 2019

Ia mengatakan MPR telah menerima surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor 30/KEL.DPD/IX/2022 perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah.

Selain itu, pimpinan MPR RI menerima Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait penarikan tanda tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI dan surat serupa dari Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang penarikan tanda tangan.

Selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR RI menerima beberapa surat lain, di antaranya surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, Nomor Surat : 160/ESL/VIII/2022 perihal Keberatan dan Penolakan atas Mosi Tidak Percaya terhadap Dr. Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI tertanggal 19 Agustus 2022.

Baca juga:  Pimpinan 4 Instansi Vertikal Terima Hibah Mobil dari Pemprov

Termasuk, surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad dengan Nomor Surat 08/DP&Partner/SP/IX/2022 perihal Permohonan Penghentian Proses Pemberhentian dan Penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI Unsur DPD RI Masa Jabatan 2019-2024 sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 September 2022.

Pimpinan MPR RI juga menerima surat dari Fadel Muhammad perihal surat pengantar tertanggal 30 Agustus 2022 dengan lampiran kopi surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD RI Nomor Surat: 163/ESL/VIII/2022 tertanggal 22 Agustus 2022, kopi surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI Nomor Surat : 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal Pengaduan terhadap Ketua DPD RI atas Pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI, dan Kode Etik DPD RI tertanggal 25 Agustus 2022, “legal opinion” atas keabsahan keputusan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Besok, MPR RI Gelar Sidang Tahunan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *