Rapat KOmisi IV DPRD Buleleng Bersama Dinas Terkait. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tingginya jumlah pengguna dan pecandu narkoba di Kabupaten Buleleng menimbulkan kekhawatiran serius. Lonjakan kasus ini mendesak pemerintah daerah untuk segera menyediakan ruang rehabilitasi khusus bagi penyalahguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).

Direktur RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha, mengungkapkan bahwa para pecandu asal Buleleng selama ini harus menumpang di fasilitas milik kabupaten lain, seperti di RSUD Mangusada Badung dan RSJ Bangli, yang kini mulai kewalahan menerima pasien dari luar daerah.

Baca juga:  Dua Minggu Lebih Dirawat, Dua Pasien Positif COVID-19 Sembuh

“Pemakai narkoba terbanyak di Bali itu ya Buleleng. Kami bahkan sampai diprotes oleh RSUD Mangusada dan RSJ Bangli, karena pasien dari Buleleng selalu memenuhi ruang rawat mereka,” ungkap dr Arya.

Padahal, RSUD Buleleng sendiri sebenarnya telah memiliki sumber daya manusia yang memadai, termasuk dua dokter spesialis jiwa. Sayangnya, keterbatasan ruang menjadi kendala utama dalam membuka layanan rehabilitasi.

Sebagai solusi, dr. Arya mengusulkan agar gedung bekas PMI yang berada di sebelah barat Gedung Mahotama dapat dialihfungsikan menjadi tempat rehabilitasi. Usulan ini menurutnya telah diajukan sejak lama, namun hingga kini belum mendapat tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  Program Rehabilitasi Tak Lindungi Jaringan Pengedar Narkoba

“Kalau gedung PMI itu diberikan, kami tidak perlu membangun lagi dari nol. Cukup dimodifikasi saja. Ini juga sudah diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika). Artinya, Buleleng belum menjalankan perda itu secara maksimal,” jelas dr. Arya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, I Nyoman Sukarmen, menyatakan dukungannya terhadap usulan RSUD Buleleng. Ia menekankan bahwa penanganan narkoba harus dilakukan secara holistik dan berkelanjutan, bukan hanya lewat penindakan hukum tetapi juga melalui rehabilitasi.

Baca juga:  Semua Orang Bisa Berperan Cegah Terjadinya Bunuh Diri

“Kami akan dorong agar pembangunan fasilitas rehabilitasi ini masuk dalam RPJMD Buleleng 2025–2029. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga masa depan generasi muda Buleleng,” ujar Sukarmen. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN