Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto, Ph.D. (BP/Ant)

DEPOK, BALIPOST.com – Untuk mengantisipasi inflasi tinggi dapat dilakukan dengan memberikan kompensasi. “Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) biasanya dapat meningkatkan inflasi 1,5–2 persen,” kata Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto di kampus UI Depok, Jawa Barat, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (19/9).

Ia mengatakan inflasi pasti akan menaikkan kemiskinan, namun jika berbagai program dapat digalakkan dengan tepat maka dampak kemiskinan dapat diminimalisasi.

Baca juga:  Dari 3 Varian Baru COVID-19 Ditemukan, Salah Satunya Sudah Masuk Bali

Secara teoritis, lanjutnya, masyarakat dengan daya beli turun harus diangkat kembali agar kesejahteraan meningkat. Caranya adalah dengan membantu mereka agar memiliki daya beli yang sama seperti sebelumnya. “Misalnya, ketika kita memiliki uang Rp10.000 kita akan memperoleh 10 untuk barang dengan harga Rp100. Jika harga barang naik menjadi Rp 200, kita hanya memperoleh 5 barang dari uang tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, agar tetap memperoleh 10 barang, kita harus mendapat tambahan uang. Di sinilah peran bantuan keuangan dari pemerintah. Konsep ini dikenal dengan compensating variation.

Baca juga:  Satgas COVID-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

Compensating variation adalah jumlah uang tambahan yang diperlukan untuk memulihkan tingkat utilitas asli individu jika harga barang yang dikonsumsi naik atau tidak lagi tersedia. Ini mengasumsikan bahwa harga dan ketersediaan semua barang lainnya tidak berubah.

Keberhasilan atau ketepatan compensating variation bergantung pada beberapa hal yaitu data penerima yang akurat (database), besaran kompensasi yang tepat, dan pemberian bantuan yang tepat waktu.

Baca juga:  Pemda Diminta Gunakan Pos Belanja Tak Terduga Tekan Laju Inflasi

Teguh memprediksi kenaikan harga akan terasa 3–4 bulan ke depan, sehingga kompensasi harus diberikan dengan cepat minimal selama tiga bulan dengan besaran Rp100–150 ribu. Selain itu, pemerintah juga harus memberi perlindungan kepada UMKM yang terdampak. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *