Sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadibacakan dakwaan, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, melalui kuasa hukumnya, I Gede Indria, Ngurah Santanu, I Ketut Jaya dkk., Kamis (15/9) menyampaikan eksepsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur, dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP.

Salah satu yang diuraikan adalah soal penerapan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Di mana dalam dakwaan sang ayah, yakni Ir. Dewa Ketut Puspaka, terpidana dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Jadi, pasal itu bermakna perbuatan dilakukan sendiri, yang artinya tidak ada orang lain yang terlibat sebagai turut serta,” ucap Indria.

Namun dalam dakwaan sang anak, I Dewa Radhea, JPU menjunctokan ke Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan ke satu primer dan Pasal 56 ke 1 KUHP kesatu subsider. “Sebagaimana kita ketahui, didudukannya Dewa Radhea sebagai terdakwa, merupakan akibat dari sebab putusan terpidana I Dewa Puspaka,” bebernya di depan persidangan.

Baca juga:  Belasan Suporter Persebaya Diamankan

Selain mempermasalahkan Pasal 55, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti perhitungan dana investor yang telah disetorkan ke Sukawan Adika, Candra Bherata dan Dewa Radhea sendiri. Dalam dakwaan JPU, sebagaimana dakwan jaksa disebutkan total dana yang diterima Dewa Puspaka dari Investor PT. TS melalui anak perusahaanya, PT. PEI adalah Rp12.500.000.000.

Dana itu diterima melalui Dewa Radhea, I Made Sukawan Adika, Made Candra Bherata dan Hasyim. Kata kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya, setelah dihitung terjadi perbedaan angka, yakni menjadi Rp12.542.070.501. Angka itu didapat dari transferan ke Dewa Radhea Rp4.700.000.000, Sukawan Adika Rp5.392.070.501, Hasyim Rp1.150.000.000., dan Candra Bherata Rp1.300.000.000. Jadi, ada selisih Rp42.070.501.

Baca juga:  Jual Narkoba, Sopir Kabag Hukum Setda Bangli Disidang

“Apakah sisa ini masih ada di Sukawan Adika, atau dimana? Kami penasihat hukum terdakwa melihat ini dakwaan a quo tidak cermat dan tidak jelas. Namun jika membaca dakwaan JPU, sejatinya turut serta dan membantu Ir. Dewa Puspaka dalam melakukan perbuatan pidana korupsi, secara dengan sengaja dan aktif adalah Made Sukawan Adika,” beber Indria di hadapaan majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Atas beberapa ulasan dalam eksepsinya tersebut, kuasa hukum Dewa Radhea meminta hakim menerima eksepsi terdakwa dan membatalkan dakwaan JPU. Jaksa dari Kejati Bali, bakal menjawab eksepsi kuasa hukum terdakwa dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Masker

Sebelumnya, JPU dari Kejati Bali pimpinan Agus Eko Purnomo, dkk., Kamis (8/9) membacakan dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan TPPU dengan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa.

JPU membeber peranan Rhadea yang merupakan anak mantan Sekda Buleleng, Ir. I Dewa Ketut Puspaka. Salah satunya adalah pengganti Made Sukawan Adika dalam surat perjanjian sewa lahan Desa Adat Air Sanih ke Dewa Radhea (adendum I). Di mana, sesuai surat dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, terungkap bahwa sewa lahan Air Sanih itu selama 40 tahun dengan nilai sewa Rp 25 miliar, seluas 58 hektare. (Miasa/balipost)

BAGIKAN