AKP Putu Ika Prabawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Temuan puluhan warga Badung masih hidup mengantongi akta kematian membuat Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, kaget. Terkait temuan tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan.

Jika ada pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan berlaku. “Saya baru tahu ini. Kami akan cek dulu kesalahannya dimana?” tegas Kasatreskrim AKP Ika, Rabu (14/9).

Menurut Ika, penelusuran temuan ini penting dilakukan. Dengan demikian bisa terungkap permasalahannya. Pasalnya penyelidikan itu ada proses dan aturannya. “Tentu saja semua ada proses dan aturannya. Kalau melanggar pidana pasti kami proses,” ujarnya.

Baca juga:  Pria NTT Bawa Kabur Motor Kunci Nyantol

Perlu diketahui, puluhan warga mengantongi akta kematian, padahal mereka masih hidup. Data ini dikemukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali bersama KPU kabupaten setempat.

Dalam data tersebut ditemukan daftar 116 pemilih atau warga di Pulau Dewata yang tercatat telah meninggal dunia dan memiliki akta kematian. Namun dari hasil verifikasi lapangan ternyata masih hidup.
Temuan terbanyak di kabupaten Badung sebanyak 90 orang, kemudian di kabupaten Bangli 24 orang, kabupaten Tabanan 1 orang, dan Karangasem 1 orang. Sedangkan di lima kabupaten/kota lainnya (kabupaten Jembrana, Buleleng, Klungkung, Gianyar dan kota Denpasar) nihil temuan.

Baca juga:  Kementerian PUPR Rancang Pengembangan Jalan Raya 2015-2019

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung sendiri telah mengklasifikasi data tersebut. Bahkan terungkap terdapat 75 data orang penerima akta kematian yang masih hidup. Penyebabnya ada satu NIK dengan dua orang nama yang sama. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN