Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce (dua dari kiri), saat menggelar jumpa pers soal pengungkapan peredaran ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/9/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Peredaran ganja seberat 209 kilogram dengan modus dimasukkan ke dalam truk berisi limbah berhasil digagalkan Polres Metro Jakarta Barat. “Ada enam karung yang dibawa dengan menggunakan truk fuso berisi limbah dari Sumatra ke Jawa,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (9/9).

Penangkapan ini, kata Pasma, bermula dari adanya informasi aktivitas peredaran ganja di Sumatera ke kawasan Banten oleh tersangka berinisial SL. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik langsung melakukan pengintaian di lapangan.

Baca juga:  Ratusan Butir Pil Koplo Diamankan, Ngakunya Dipasok dari Bali

SL menyuruh seorang sopir ekspedisi berinisial SO untuk mengantarkan barang haram tersebut menggunakan truk fuso. “SO diminta mengantarkan paket ganja tersebut dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp75 juta,” jelas Pasma.

SO pun menyanggupi permintaan tersebut. Dia langsung menjemput 209 kilogram ganja yang dikemas menjadi 200 paket di sebuah gudang di kawasan Jalan Namorambe Deli Tua Medan, Sumatera Utara. “Dia memasukkan paket ganja itu di antara tumpukan barang rongsokan di dalam truk,” kata dia.

Baca juga:  Ratu Hemas Terancam Diberhentikan Tetap

SO pun ditangkap dalam perjalanan ketika dirinya sedang mengisi uang elektronik di salah satu swalayan mini di kawasan Kelurahan Terate, Kramat Watu, Serang, Banten, Minggu (21/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan SO, ganja tersebut direncanakan akan disebarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kini polisi masih menahan SO guna dimintai keterangan lebih lanjut, soal kemungkinan adanya peredaran ganja lain.

Di saat yang sama, petugas di lapangan juga masih mencari tersangka SL yang kini sudah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:  Berkas Anak Penjabat di Badung Masuk Pengadilan

Tangkapan ini menambah daftar hasil ungkap kasus peredaran ganja yang telah dilakukan Polres Metro Jakarta Barat.

Pasma mengklaim dalam delapan bulan terakhir, pihaknya sudah mengungkap peredaran ganja antar pulau sebanyak satu ton. “Sudah delapan bulan terakhir jajaran kami, mengungkap peredaran ganja jaringan lintas Sumatera dan Jawa sebesar 1.099 kilogram atau satu ton lebih,” kata Pasma. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN