Suasana Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah beberapa hari lalu secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan kenaikan harga BBM itu, harga tiket penyeberangan di Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem akan dinaikkan.

Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, mengungkapkan, tarif atau harga tiket penyeberangan fastboat Padangbai menuju Gili Terawangan memang akan disesuaikan atau dinaikkan. Hanya saja, sejauh ini belum ada kepastian terkait rencana tersebut.

Baca juga:  Tolak Pembangunan Dermaga III dan Penyertifikatan, Krama Desa Adat Padangbai Gelar Aksi Damai

“Saya dengar informasi ada rencana itu. Tapi belum tahu kepastiannya. Memang tidak ada kewajiban bagi perusahaan fast boat untuk memberitahukan kenaikan harga tiket,” katanya.

Eka Suyasmin, menambahkan, untuk saat ini, harga tiket penyeberangan fastboat dari Padangbai menuju Gili Terawangan berada dikisaran Rp300 ribu. Namun masing-masing perusahaan menjual tiket dengan harga yang tidak sama.

“Tergantung service biasanya. Dan dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat khusus membahas penyesuaian tarif,” imbunya.

Baca juga:  Dari Lakalantas Maut di Pancasari hingga Wisman ke Bali Lampaui 2 Juta

Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah XII Bali di Pelabuban Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta, mengaku belum ada pengajuan dari perusahaan kapal untuk menaikan tarif penyebrangan dari Padangbai ke Lembar. “Informasi yang diperoleh, pihak ASDP yang merupakan perusahaan BUMN sempat mengajukan penyesuaian tarif. Tapi memang belum ada,” jelasnya.

Sedangkan, Sekretaris DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Pelabuhan Padangbai, I Ketut Purwita mengaku ada rencana mengajukan kenaikan tarif dengan adanya kenaikan harga BBM ini. Karena dari pengurus pusat, pengusulan kenaikan tarif sekitar 17 persen.

Baca juga:  Arus Mudik Lebaran Mulai Terlihat di Pelabuhan Padangbai

“Itu arahan dari Gapasdap pusat. Tapi, kenaikan tarif kan harus ada persetujuan Kementerian Perhubungan. Kenaikan tarif penyeberangan merupakan hal sangat penting. Terlebih dengan kondisi penumpang di Pelabuhan Padangbai yang sepi membuat perusahaan serba kelimpungan menutup biaya operasional,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *