Dewa Nyoman Wiratmaja (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dewa Nyoman Wiratmaja melalui kuasa hukumnya I Made Kadek Arta dkk., juga meminta majelis hakim supaya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa KPK. Ada beberapa alasan yang disampaikan, yang salah satunya bahwa jaksa KPK tidak dapat membuktikan seluruh unsur dalam dakwaan jaksa

Dijelaskan dalam pledoi, Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengaku menerima fee dana adat istiadat dari Wiratmaja Rp. 600 juta dan USD 55. 300. “Namun berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun keterangan saksi lain yang melihat atau mengetahui bahwa terdakwa menyerahkan uang yang diakui oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Penuntut umum pun tidak dapat memperlihatkan uang yang dimaksud sebagai uang yang diserahkan oleh terdakwa Wiratmaja kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya,” ucap pengacara Wiratmaja.

Baca juga:  Sejumlah Indikator Tunjukkan Kualitas Wisman ke Bali Menurun

Namun berdasarkan fakta sidang, lanjutnya dalam pledoi, Wiratmaja tidak mampu memenuhi permintaan Yaya Purnomo. Menurutnya, dana adat istiadat yang dimaksud Yaya Purnomo memiliki daya paksa. “Daya paksa dalam perkara ini adalah permintaan Yaya Purnomo dan Rifa Surya karena terdakwa menganggap mereka memiliki kekuatan, kewenangan yang melekat pada jabatannya selaku ASN pada Kementerian Keuangan yang mampu menentukan alokasi DID bagi tiap daerah di Indonesia khususnya Kabupaten Tabanan,” jelasnya.

Baca juga:  Pebulu Tangkis Komang Cahya Kembali Gabung Pelatnas

Diartikan pula bahwa untuk memberi sesuatu tidaklah membuktikan adanya kesepakatan dan kehendak yang sama antara terdakwa dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Uang fee atas pengurusan DID adalah efek dari daya paksa. Pun soal istilah adat istiadat, dijelaskanya, bahwa penyampaian informasi awal perolehan DID 2018 untuk Kabupaten Tabanan sebesar Rp. 46 miliar dinilai suatu siasat Yaya pada Wiratmaja agar memberikan uang kepada Yaya dan Rifa dengan dalih membantu mengurus pengawalan DID.

Baca juga:  Segera Dioperasikan, Bupati Cek Langsung Kesiapan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

Bahkan Yaya dan Rifa memberikan bukti konkrit kepada Wiratmaja terkait daerah-daerah yang tidak dikawal olehnya, di mana daerah tersebut mendapatkan alokasi DID yang sangat minim.
Berdasarkan perimintaan Yaya dan Rifa, kata kuasa hukumnya, terdakwa tidak mampu menyanggupi permintaan fee itu. “Nanun lebih pada paksaan,” katanya. Soal fee adat istiadat, dijelaskan secara implisit menyiratkan suatu kebiasaan yang wajib dilakukan oleh daerah untuk memperoleh DID. (Miasa/Balipost).

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *