Guide surfing berinisial SPS ditahan terkait kasus ganja seberat 1.552,15 gram brutto atau 1.478 gram. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Pemberantasan BNNK Badung berhasil mengungkap sindikat ganja Medan -Bali, akhir Juli lalu. Dari kasus ini ditangkap guide surfing berinisial SPS (31) dengan barang bukti 1.552,15 gram brutto atau 1.478 gram netto ganja.

Pelaku ditangkap saat menerima paket ganja tersebut di pinggir Jalan Bingin Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa (16/8) menjelaskan, awalnya Seksi Pemberantasan BNNK Badung bersama BNNP Bali menerima informasi pengiriman paket diduga ganja.

Baca juga:  Tindakan KPU Langsung Terapkan Putusan MK Tak Langgar Hukum

Informasi diperoleh dari BNNP Sumatera Utara dan Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan, paket ganja tersebut beratnya 1.552,15 gram brutto atau 1.478 gram netto. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan melaksanakan operasi penyerahan dibawah pengawasan (controlled delivery).

“Tim kami berhasil mengamankan target operasi hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 pukul 16.30 Wita. TKP-nya di depan kios kosong, Jalan Bingin Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung,” kata Brigjen Sugianyar, didampingi Kepala BNNK Badung AKBP A.A. Mudita.

Baca juga:  Taati Prokes Saat Lakukan Ini, Personel BNNK Kenakan APD Lengkap

Kasus ini masih dikembangkan terkait wilayah peredaran barang terlarang tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN