Jaksa saat menggeledah dan mengamankan sejumlah dokumen penting di LPD Bakas. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Penyidik Kejari Klungkung melakukan penggeledahan Kantor LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (11/8). Ini terkait upaya penyidikan atas adanya dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana LPD Bakas. Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana itu.

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, S.H., sekitar pukul 10.00 wita. Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-734/N.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022, terkait penyidikan atas adanya dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

Baca juga:  Kapolresta Sidak Kelengkapan Polantas

Dari penggeledahan ini, Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan telah ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas. Antara lain berkas-berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain sebanyak total 2 box yang terkait dengan perkara yang sedang disidik oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung. “Ini selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dari dokumen yang ditemukan, dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi,” kata Erfandy.

Penyidikan terhadap penyalahgunaan dana pada LPD Bakas, berawal dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-475/N.1.12/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022. Ini dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap lebih kurang 37 orang saksi. Hasilnya, telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana.

Baca juga:  Masuk Mapolda Bawa Pisau, Pemuda Diamankan

Saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : print-695/N.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

Bendesa Adat Bakas Cokorda Oka Adnyana, mengaku sudah mengetahui proses hukum yang dilakukan pihal kejaksaan. Penggeledahan ini untuk mencari dokumen terkait penanganan kasusnya. Sampai saat ini LPD Bakas masih beroperasi. Hanya saja perputaran pembayaran kredit, peminjaman atau pun angsuran kredit dan tabungan jauh merosot. Bahkan, dalam satu hari terkadang tidak ada perputaran, baik dari angsuran masuk, nasabah penabung, apalagi deposito.

Baca juga:  Thai Airways Buka Kembali Kantor Tiket Denpasar

“Karena adanya kasus ini, jelas masyarakat masih khawatir menaruh dananya di LPD. Ini juga berdampak pada ekonomi warga kami di Bakas. Karena selama ini sebagian besar warga Bakas menaruh dananya di LPD,” katanya. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *