Personel Satnarkoba Polres Buleleng mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Kamis (11/8). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Personel Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Dari kasus ini, polisi menangkap 3 orang terduga pelaku dari tiga lokasi kejadian yang berbeda.

Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana didampingi Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) AKP Andi M. Nurul Yaqin, Kamis (11/8) mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan 5 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WITA. Kejadiannya di jalan raya Desa Munduk, Kecamatan Banjar.

Polisi menangkap terduga pelaku Labibul Asrori Alias Labib (24). Terduga pelaku ini ditemukan membawa 1 plastik klip besar diduga berisi sabu dengan berat 84,78 gram brutto (83,72 gram netto). Terduga pelaku ini kemudian diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Kasus Korupsi di BPPD, Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Penangkapan kedua pada 17 Juli 2022 pukul 20.30 WITA di Jalan Laksmana wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, polisi mengamankan terduga pelaku Gede Pasek Sujaya Alias Alex (45). Dia ditemukan membawa 2 potongan pipet warna kuning dan merah dI dalamnya berisi sabu. Setiap paket itu beratnya 0,09 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat 0,29 gram brutoo (0,2 gram netto).

Polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, dan ditemukan bong, pipet kaca, potongan pipet warna putih yang ujungnya runcing. Barang bukti ini kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Karena Ini, Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan

Pada 7 Agustus 2022 pukul 17.30 WITA, polisi kembali melakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan. Terduga pelakunya adalah Wawan Efendi Alias Iwan (33).

Di kamar kosnya polisi menemukan 1 paket plastic plip berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 0,84 gram brutto (0,64 gram netto). Selain itu, juga ditemukan dompet hitam di atas kasur yang berisi uang tunai sebesar Rp1,5 juta diduga hasil penjualan sabu. Barang bukti lain juga ditemukan 2 bong, korek api, sumbu korek api, potongan pipet plastic yang mana dua diantara ujungnya runcing, dan 2 pipet kaca yang berisi residu. “Jadi berawal informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan personel Satnarkoba, ketiga yang bersangkutan ini kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Baca juga:  Jro Jangol Meninggal Dunia

Mantan Kapolres Klungkung ini menambahkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini masih dikembangkan. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mendapatkan bukti-bukti terkait siapa dan darimana masukanya sabu yang disalahgunakan oleh ketiga terduga pelaku ini. “Anggota masih mengembangkan, untuk mengungkap siapa dan darimana yang memasok barang haram ini,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN