Ketut Suwarmawan. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Tugas (Satgas) Penangan COVID-19 Buleleng mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH). Bahkan, pelayanan publik di Buleleng mulai Kamis (10/2) sudah menerapkan WFH sebesar 50 persen.

Koordinator bidang data dan informasi Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, pemberlakuan WFH sebesar 50 persen untuk pelayanan publik itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Jawa dan Bali. Selain itu, juga diatur Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 01 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas SE Menpan-RB No. 23 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama PPKM, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca juga:  BPBD Ujicoba Kapal Rescue

Mengacu regulasi itu, pelayanan publik di Buleleng menerapkan WFH sebesar 50 persen. Instansi itu adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bagian/Bidang Perangkat Daerah yang mengeluarkan rekomendasi perizinan.

Pejabat ASN dan staf yang melaksanakan WFH tetap diwajibkan untuk menjaga sasaran kinerja dan target kinerja pegawai. Selain itu, ini diingatkan untuk tetap menjaga disiplin menerapkan prokes.

Baca juga:  Rumah di Guwang Terbakar, Tiga Armada Damkar Dikerahkan

Untuk instansi kritikal mengacu regulasi tersebut melaksanakan WFO 100 persen. Adapun instansi ini adalah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kesehatan (Diskes), RSUD, RSUD Tangguwisia Kelas D, Rumah Sakit Kelas D Pratama Giri Emas, Puskemas, dan Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng.

Sedangkan, selain instansi pelayan publik dan instansi kritikal itu, Satgas menginstruksikan untuk menerapkan WFO sebesar 25 persen. Kalau ada alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, pimpinan perangkat daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan pejabat/pegawai yang hadir ke kantor.

Baca juga:  Jelajah Pulau Jawa dengan Honda Rebel, Ladies Bikers Big Bike Tempuh Ribuan Kilometer

Di sisi lain Suwarmawan menyebut, perkembangan kasus COVID-19 masih terus bertambah signifikan. Kasus konfirmasi baru bertambah sebanyak 90 kasus. Pasien dalam perawatan tercatat sebanyak 849 orang.

Kemudian pasien yang berhasil disembuhkan sebanyak 87 orang. Sedangkan pasien meninggal bertambah sebanyak 2 orang. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN