ABT - Satpol PP Buleleng belakangan gencar mengawasi pemanfaatan sumber Air Bawah Tanah (ABT) baik oleh pengusaha dan perorangan. (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Air Bawah Tanah (ABT) belakangan ini pemanfaatanya terus bertambah. Ini seiring dengan perkembangan jumlah penduduk khususnya di Buleleng. Menyusul situasi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belakangan ini gencar melakukan pengawasan pemanfaatan ABT baik oleh perusahaan dan warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Gede Arya Suardana, Kamis (4/8) mengatakan, pengawasan pemanfaatan ABT ini menjadi wewenang Satpol PP. Untuk itu, pengawasan ini dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Selama mengalakukan pengawasan, pemanfaatan ABT di Bali Utara masih dikategorikan wajar. Dari sisi perizinan pemanfaatan ABT sebagian besar para pihak yang memanfaatkan ABT di daerah ini telah mengantongi izin dari instsnasi yang berwenang.

Baca juga:  Selundupkan Sabu di Perut, Kurir Narkotika Jaringan Malaysia-Bali Ditangkap di Bandara

“Sudah menajdi tugas kami mengawasi pemanfaatan ABT ini, makanya pengawasan rutin dilakukan dan untuk sementara hasil pengawasan pemanfaatan ABT di daerah kita maish tahap wajar dan telah mendapat izin pemanfaatan dari instanasi yang membidangi,” katanya.

Menurut Kasatpol PP Suardana, selama melakukan pengawasan anggotanya tidak terfokus untuk menindak kalau ditemukan indikasi pelanggaran. Sebaliknya, pihaknya melakukan edukasi dan penyadaran kepada pihak yang memanfaatkan ABT agar tertib dan disiplin mengikuti amanat regulasi yang mengaturnya. Dengan begitu, bukan saja pengendalian pemanfaatan ABT yang bisa dicapai, tetapi pemerintah bisa meningkatkan pendapatannya dari retribusi izin ABT itu sendiri.

Baca juga:  Perda Keolahragaan Belum Punya Pergub

“Katakanlah ada pengusaha kita temukan tidak memiliki izin, kita arahkan dan wajibkan untuk mencari izin ke instsnasi yang berwenang, sehingga pemanfaatan ABT dapat berjalan baik dan mencegah terjadinya potensi kerusakan sumber mata itu sendiri,” tegasnya.

Kasatpol PP Suardana menambahkan, pembatasan pemakaian ABT sekarang ini memang belum diatur. Namun demikian, ke depan pembatasan pemanfaatan ini dipastikan akan dilakukan, sebab hanya dengan cara ini bisa mencegah eksploitasi dengan besar-besaran terhadap sumber ABT itu sendiri. “Hal ini masih dikaji lebih lanjut mungkin nanti pada perizinannya,” katanya. (Mudiarta/Balipost)

Baca juga:  Pengelola Toko Cina Dipanggil Satpol PP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *