Rapat Manajemen SDM Pengawas dan Kesekretariatan yang dilaksanakan Bawaslu Bangli Rabu (27/7). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli dipandang perlu menggandeng Bawaslu untuk menyiosialisasikan terkait larangan-larangan ASN dalam tahapan pemilu/pemilihan. Itu untuk mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan ASN.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, tahapan kampanye sampai pemungutan suara biasanya menjadi tahapan yang rawan bagi ASN melakukan pelanggaran. “Jadi saya berharap sebelum tahapan kampanye dimulai Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli bisa menggandeng Bawaslu untuk diberikan ruang sosialiasi terkait larangan ASN dalam Pemilu/Pemilihan,” kata Ariyani saat rapat Manajemen SDM Pengawas dan Kesekretariatan yang dilaksanakan Bawaslu Bangli Rabu (27/7).

Baca juga:  Oka Gunastawa: Jokowi Pemimpin Ideal Menjaga Indonesia

Dikatakannya, sosialisasi merupakan salah satu cara untuk upaya cegah dini. Selain itu yang mungkin juga bisa dilakukan adalah menjalin semacam fakta integritas, atau deklarasi dengan ASN yang diprakasai oleh Pemerintah Daerah. “Sehingga kita gaungkan bersama-sama dengan melibatkan seluruh OPD yang ada di Kabupaten Bangli sehingga apa yang kita inginkan bisa tercapai,”katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bangli, Made Mahindra Putra yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan dukungan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan pengawasan pemilu.

Baca juga:  Pemkab Badung Siapkan Pendampingan Hukum Bagi ASN Tersangkut Kasus Hukum

Dikatakan bahwa untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu dibutuhkan dukungan SDM yang baik dan berintegritas. Integritas dicerminkan dengan tidak melakukan larangan-larangan dalam Pemilu yang telah dituliskan dalam Undang-undang. (Dayu Rina/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *