
DENPASAR, BALIPOST.com – Empat pelajar yang terjerat kasus demo yang sudah dilimpahkan ke Kejari Denpasar, bisa bernafas lega. Jaksa mengabulkan pengalihan penahanan tersangka, menjadi tahanan kota. Empat remaja pelajar ini pun, Kamis (23/10), langsung dijemput dari Lapas Kerobokan lalu dibebaskan setelah melalui proses administrasi.
Mereka adalah I Putu Agus Sujaya Dewa (18), I Komang Ragil Tri Laksmana (18), I Ketut Mardiana (19) dan Andre Surya Dinata (18).
“Kami sangat merespon positif hari ini. Kami berterima pada kejaksaan atas rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap anak-anak, dalam hal ini dalam bidang pendidikan,” ucap Koordinator Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, I Made “Ariel” Suardana dkk.
Lanjut dia, pertimbangan kejaksaan sangat logis memberi pengalihan penahanan. Yakni, alamat jelas, nama jelas dan penjamin juga jelas kepentingan pendidikan sesuai dengan permohonan ke Kejari Denpasar.
Ke depan, mereka akan fokus mengikuti persidangan dan tim advokasi akan fokus bagaimana hak dia sebagai pelajar. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni melakukan kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama.
Sebelum dibebaskan dan dijemput pihak keluarga, Ariel Suardana sempat menasehati dan mendudukan ke empat tersangka supaya tidak melakukan perbuatan kriminal. Misalnya melakukan kejahatan jalanan, keluyuran, dan juga menghindari tindak pidana narkoba, dan tidak melakukan aksi anarkis lainnya. Empat tersangka pun manggut-manggut apalagi tampak orangtua tersangka sampai ada yang menangis.
Sebelumnya, Polda Bali mengirim dan melimpahkan tahap II dalam kasus demo yang menimpa korban polisi dan kendaraan. Dalam berkas disebut, kasus ini terjadi Sabtu 30 Agustus 2025. Korbannya adalah terhadap korban Aiptu I Wayan Harjana Ardiputra yang melakukan pengamanan terkait dunjuk rasa di depan Mapolda Bali.
Korban adalah anggota Sat. Samapta Polresta Denpasar yang bertugas untuk mengawaki mobil truck box logistik yang membawa perlengkapan personil polri berupa tameng, tongkat, pelindung kaki dan tangan, rompi polri, masker gas air mata. Di mana pada saat para pengunjuk rasa mengarah dari Polda Bali menuju kantor DPRD Bali di Renon, kemudian mobil rantis, mobil penerangan dan mobil truckbox logistik berangkat menuju Kantor DPRD Bali di Renon.
Ketika korban hendak masuk ke gedung DPR, lama tidak dibukakan pintu gerbang Kantor DPRD. Selanjutnya kendaraan yang dikendarai korban diserang dan diserbu oleh massa pengunjuk rasa dan pada saat korban masih dalam kondisi di dalam truck logistik.
Demonstran melempari kendaraann korban dengan paping blok sampai mengenai korban hingga tidak sadarkan diri di dalam kendaraan selanjutnya korban dibantu oleh aggota Polisi Polda Bali di lokasi kejadian dan dilarikan ke Rumah Sakit Bross Denpasar,
Korban mengalami luka terbuka pada bagian mata kiri, retak tulang pipi selanjutnya korban dirujuk ke Rumah sakit Prof, Ngoerah Sanglah.
Dalam aksi demo itu, lima orang yang dijadikan tersangka diamankan. Mereka diduga telah melakukan tindakan berupa kekerasan terhadap korban Wayan Harjana Ardiputra dan kendaraan truck bok logistik yang di bawanya serta kendaraan penerangan yang saat itu juga berada Kantor DPRD Bali. (Miasa/balipopst)