Eka Wiryastuti hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, Kamis (7/7) membacakan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) Tabanan, dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti. Hakim dalam putusan selanya menguraikan sejumlah hal, baik soal keberatan pihak terdakwa, maupun jawaban Jaksa KPK atas keberatan pihak terdakwa.

Pada pokoknya, hakim menolak atau tidak menerima keberatan kuasa terdakwa dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, untuk acara pembuktian.

Baca juga:  Kapolda Bali Lepas Ratusan Warga Mudik Gratis ke Jatim

Atas putusan itu, Eka Wiryastuti mengaku menghormatinya. “Kita hargai (putusan hakim) karena itu memang proses pembuktian. Mohon doanya ya,” ucap mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut.

Sementara kuasa hukum terdakwa, I Gede Wija Kusuma bersama Warsa T Bhuana dkk., juga mengaku menghormari putusan hakim. “Namun sebenarnya yang kami persoalkan Pasal 143 KUHAP, mengenai masalah peristiwa materiilnya,” katanya.

Kalau syarat formil tidak dipersoalkan. Karena dalam dakwaan, kapan Eka Wiryastuti bersama-sama Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan, ini yang tidak dijelaskan penuntut umum. “Namun demikian, kami menghormati putusan hakim,” ucap Wija Kusuma.

Baca juga:  Potensi Likuifaksi Perlu Disikapi dengan Ilmiah dan THK
BAGIKAN