Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menutup Bulan Bung Karno IV Tahun 2022 yang mengangkat tema ‘Adicitta Danu Kerthi’ yang berarti Menstanakan Air Dalam Diri, Refleksi Kepemimpinan Bung Karno bermakna tidak ada kehidupan di dunia ini tanpa adanya unsur air pada Kamis (30/6) di Gedung Ksirarnawa, Art Centre, Denpasar. Gubernur Bali dalam sambutannya mengucapkan rasa syukurnya diselenggarakannya Bulan Bung Karno IV yang berlangsung dari 1-30 Juni 2022 sebagai wujud nyata mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali.

”Ini satu-satunya Provinsi yang mempunyai kebijakan regulasi tentang Bulan Bung Karno,” ujar Wayan Koster yang disambut tepuk tangan.

Di hadapan anak muda, orang nomor satu di Pemprov Bali ini menekankan jangan sesekali melupakan sejarah (Jas Merah). Harus ingat dengan peran kesejarahan Bung Karno yang tercatat telah berjuang untuk Indonesia dengan penuh pengorbanan melawan penjajah. “Bung Karno sempat ditahan dalam penjara, tapi tidak pernah menyurutkan api perjuangannya sebelum Indonesia merdeka, sehingga pada akhirnya
Kita sekarang sudah merdeka dan diproklamirkan
17 Agustus 1945,” jelasnya.

Setelah Indonesia Merdeka, kata Koster bangsa ini sekarang tumbuh menjadi negara demokrasi dengan harus menjawab tantangan untuk terus memperkokoh 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika guna menjadi pedoman dan kekuatan untuk melawan masuknya ideologi dari luar. “Pancasila yang digagas oleh Bung Karno harus terus kita sebarluaskan ke masyarakat dengan mengedukasi, menanamkan, hingga membumikan nilai-nilai Pancasila ke masyarakat sekaligus memuliakan Bung Karno sebagai Bapak Bangsa,” sebutnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Atensi Khusus Nusa Penida

Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali secara kompak menjalankan Bulan Bung Karno sampai ke tingkat desa dengan tujuan untuk membangun memori kolektif perjuangan, kepeloporan, dan keteladanan, serta ajaran Trisakti Bung Karno kepada masyarakat di Bali. “Saya ingin agar Bali ini menjadi percontohan di dalam menjalankan ideologi Pancasila secara utuh,” tegas
Gubernur Bali asal Desa Sembiran ini.

Di era kepemimpinan Koster, Pemerintah Provinsi Bali
sedang menata pembangunannya secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dengan menjalankan ajaran Trisakti Bung Karno guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Ajaran Trisakti Bung Karno yang dijalankan Koster untuk menjadikan Pulau Dewata ini berdaulat secara politik ialah melalui hadirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan
Bung Karno.

Gubernur Koster berfoto bersama pemenang lomba Bulan Bung Karno IV. Koster mengajak seluruh generasi di Bali memuliakan ajaran Trisakti Bung Karno. (BP/Istimewa)

Kemudian untuk mewujudkan Bali berdikari secara ekonomi, Wayan Koster telah mengeluarkan : 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali agar produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali yang merupakan salah satu produk unggulan daerah, sumber pangan, komoditas perdagangan dan sumber kehidupan dan pendapatan masyarakat ini harus
dikembangkan dan diberdayakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai pelaksanaan Konsep Ekonomi Kerthi Bali; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali dengan tujuan untuk memberikan keberpihakan kepada petani arak tradisional lokal Bali dan sekarang produk arak sudah keren, karena mampu dikembangkan oleh masyarakat Bali setelah mendapatkan izin Pita Cukai, BPOM, dan bisa di
ekspor; 3) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam rangka meningkatkan produksi tenun lokal Bali untuk menghidupi ekonomi para perajiin tenun di Bali; dan 4) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang telah ditata dengan memfasilitasi Izin BPOM, Indikasi Geografis Garam di Bali untuk
dimanfaatkan oleh masyarakat serta dijual ke swalayan atau toko modern sebagai sumber kekuatan ekonomi lokal, nasional, hingga menjadi daya tarik
pasar ekspor, sekaligus untuk memerangi garam impor yang sejalan dengan semangat Presiden RI, Ir. Joko Widodo dengan mengajak semua pihak
mengunakan produk dalam negeri atau di dalamnya terdapat produk lokal Bali.

Baca juga:  Jalan Sehat Telkomsel 4G di Gianyar Diikuti Ribuan Warga

Selanjutnya di dalam mewujudkan Bali yang berkepribadian dalam kebudayaan, Wayan Koster setelah dilantik sebagai Gubernur Bali langsung
mengeluarkan : 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, selain mampu menumbuhkan perekonomian
IKM dan UMKM Bali, Pergub Hari Penggunaan Busana Adat Bali ini juga mampu menguatkan identitas budaya Bali; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 80
Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaran Bulan Bahasa Bali; 3) Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; dan 4) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan Dan Pemajuan Kebudayaan Bali
“Saya keluarkan Pergub tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaran Bulan Bahasa Bali terlebih dahulu bertujuan untuk memperkuat indentitas kebudayaan Bali agar Pulau Dewata ini memiliki karakter, jati diri,
dan aura positif ‘tenged’, serta tampil dengan kepribadian yang kuat. Aksara Bali juga merupakan warisan leluhur yang adiluhung, sehingga negara yang
mempunyai aksara merupakan negara yang memiliki peradaban kuat dan maju seperti China, Korea, Jepang, India, hingga Thailand,” ujar Gubernur Koster.

Baca juga:  Gubernur Koster Sambut Kedatangan FC Barcelona U-20

Mengakhiri sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan lembaga yang telah aktif berpartisipasi menyelenggarakan Bulan Bung Karno IV Tahun 2022.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera melaporkan pelaksanaan Bulan Bung Karno IV di Provinsi Bali Tahun 2022 secara keseluruhan telah
dilaksanakan dan berjalan dengan lancar sesuai harapan. (kmb/balipost)

BAGIKAN