Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) termasuk para lanjut usia (lansia) diberikan izin untuk menetap di Indonesia. Caranya, menggunakan visa second home atau rumah kedua. Demikian dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly.

“Visa ‘second home’ memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia,” katanya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (30/6). Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat.

Baca juga:  Arus Balik Mulai Padati Ketapang

Ia menerangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan khususnya mengenai tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu perseroan perorangan serta jenis visa baru yang dikenal sebagai visa second home.

Selain digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.

Baca juga:  Karyawan Vila Curi Uang Milik 6 WNA

Namun, WNA tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia.

Senada dengan itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan lembaga itu berperan memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan bagi eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal kembali di Tanah Air. “Tujuannya, agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional,” ujar dia.

Baca juga:  Melawan, Komplotan Maling Spesialis WNA Ditembak

Mekanismenya yaitu dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Mereka juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama, dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan. “Inilah peranan strategis imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN