Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si. (BP/Ist)

Oleh I Wayan Jondra

Pemeriksaan dalam bentuk akuntansi terhadap Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidaklah cukup. Pemeriksaan LPD perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan atas kebijakan dan strategi bisnis yang
sangat fluktuatif.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan yang komprehensif ini dibutuhkan tim pemeriksa yang multi disiplin, beritegritas. Paradigma dalam melakukan pemeriksaan terhadap LPD perlu diberi label yang ramah lingkungan.

Pemeriksaan ramah lingkungan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk melakukan audit plus monitoring dan supervisi yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, manusia dan alam semesta. Karena pengelolaan LPD tidak sama dengan mengelol bank yang kesehatannya hanya dinilai dari kesehatan bank tersebut, namun yang jauh lebih penting adalah dampak sosial dan budaya LPD terhadap krama desa.

Berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2017, Panureksa memiliki skop pemeriksaan yang sangat luas melebihi akuntan publik. Panureksa tidak hanya memeriksa masalah pembukuan/akuntansi, namun menyangkut hal-hal manajemen dan supervisi. Panureksa mempunyai tugas a. melakukan monitoring dan pengawasan LPD; b. melakukan audit LPD; c. memberikan petunjuk dan/atau arah kebijakan kepada Prajuru; d. memberikan saran dan pertimbangan berkenaan dengan penguatan kelembagaan LPD, manajemen, operasional dan kegiatan LPD; e. membantu Prajuru dalam menyelesaikan permasalahan; f. mensosialisasikan keberadaan LPD; g. mengevaluasi kinerja Prajuru secara berkala dan, h. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban panureksa akhir tahun kepada paruman desa.

Baca juga:  Batas Waktu Tinggal Sebulan, Di Tabanan Baru 32 Persen Koperasi Gelar RAT

Memperhatikan tugas panureksa dari huruf a
sampai dengan h, hanya tugas huruf b dan g yang
dapat dilakukan oleh seorang akuntan. Dengan
demikian berat tugas panureksa, maka harus
terdiri dari orang-orang yang memiliki kemam￾puan di berbagai bidang dan memiliki integritas.
Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017,
telah memberi lapisan untuk mem-back-up tugas
panureksa yaitu Lembaga Peberdayaan Lembaga
Perkreditan Desa (LPLPD).

Namun dalam Pergub tersebut menjelaskan LPLPD tidak membackup seluruh tugas dan kewajiban panureksa. Berdasarkan pasal 58 hanya kegiatan LPLPD dalam huruf a, b dan g yang merupakan kegiatan untuk mengcover tugas panureksa. Sehingga dibutuhkan panureksa yang betul-betul kuat dalam melakukan pemeriksaan operasional LPD.
Dalam Pergub 44 Tahun 2017 Pasal 43 dituliskan : (1) LPD harus melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Prajuru. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun oleh Panureksa. (3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam paruman Desa. (4) Prajuru dengan hasil evaluasi kinerja baik dapat dipilih kembali.

Baca juga:  Laba Mencapai Rp 6.082 Miliar, Mahayastra Apresiasi LPD Desa Pakraman Padangtegal

Dalam pasal tersebut khususnya dalam Alinea ke (1) dan ke (2) memberi kesan bahwa panureksa adalah
bagian dari LPD. Apalagi dalam pamucuk panureksa adalah Bendesa, tentu tidak elok menjadi bagian/bawahan dari LPD. Pemeriksaan di samping dilakukan oleh Panureksa dan LPLPD, juga oleh tim khusus bentukan Paruman Desa yang bersifat adhoc,
untuk melaksanakan pemeriksaan dalam sekup tertentu yang lebih kecil dan mendalam atau bahkan yang lebih luas hingga mengkaji Manajemen
Pengelolaan, Rencana Kerja Tahun, Perarem
terkait LPD yang dianggap tidak relevan dalam
kondisi kekinian dan lain-lain.

Tim pemeriksa adhoc ini tidaklah tim pemeriksa yang tidak melembaga namun sifatnya sementara untuk
tujuan tertentu saja, setelah tugasnya selesai, maka tim ini dapat dibubarkan. Tim periksa adhoc yang di Desa Ketewel dan Guang disebut Tim Tata Kelola, hanya mencari fakta, dan merumuskan rekomendasi.

Baca juga:  Koster Berharap LPD Mampu Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Rumusan rekomendasi tim adhoc ini di laporkan dalam paruman desa untuk selanjutnya dilakukan revisi seperlunya. Selanjutnya diputuskan dalam paruman desa menjadi keputusan yang dipimpin oleh Kelian Sabha selaku legislatif dalam tubuh desa adat.

Rekomendasi yang dirumuskan oleh tim adhoc ini tidak selamanya disetujui oleh paruman desa menjadi keputusan desa, dapat saja rekomendasi tersebut ditolak. Memahami beberapa permasalahan yang
ditemui dalam mewujudkan LPD yang akuntabel dan kompetitif, maka perlu dilakukan revisi terhadap Perda dan Pergub terkait LPD yang telah ada saat ini.

Dalam pemeriksaan terhadap LPD perlu dikembangkan pemeriksaan yang ramah lingkungan untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas pengelolaan LPD. Hal ini menjadi sangat penting untuk menuju LPD yang sehat, karena LPD yang sehat akan mampu menyelamatkan Desa Adat dan Budaya
Bali ini, bila budaya Bali ini selamat maka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini kuat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila.

Penulis, Sekretaris Tim Tata Kelola LPD Ketewel

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *